Berikut adalah jadwal presensi elektronik atau jadwal absensi elektronik bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kota Kediri pada bulan Ramadhan tahun 2025 di mana terdapat aturan jam kerja yang perlu disesuaikan. seperti dinas yang melaksanakan 5 hari kerja untuk melakukan absensi di pukul 08.00 pagi dan pulang pukul 03.00 sore sedangkan di hari Jum’at untuk absen pada pukul 08.00 pagi dan pulang pukul 2 sore. untuk informasi lebih lanjut silahkan lihat pada file PDF di bawah. Adapun surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Kediri bapak Bagus Alit, SE, MM.
”]
Download surat edaran jadwal absensi elektronik Pemerintah Kota Kediri