KEDIRI– Dalam upaya menjamin keakuratan alat ukur dan melindungi hak konsumen, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri melaksanakan agenda rutin tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP). Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung di Pasar Mrican, Kota Kediri, pada tanggal 1 September 2026.
Kegiatan tera ulang ini menyasar seluruh pedagang yang menggunakan timbangan dalam aktivitas jual beli sehari-hari. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap perangkat timbangan yang digunakan telah memenuhi standar teknis dan memiliki tingkat akurasi yang tepat sesuai dengan peraturan metrologi legal yang berlaku.
Pentingnya Tera Ulang bagi Pedagang dan Pembeli
Pelaksanaan tera ulang bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat di Kota Kediri. Bagi pedagang, memiliki timbangan yang sudah ditera ulang dan mendapatkan segel resmi memberikan nilai tambah berupa kepercayaan pelanggan. Pedagang dapat berjualan dengan tenang tanpa takut adanya selisih timbangan yang merugikan.
Bagi konsumen di Pasar Mrican, kegiatan ini merupakan bentuk perlindungan nyata. Dengan adanya stiker atau segel tera sah tahun 2026, warga dapat memastikan bahwa berat barang yang mereka bayar sesuai dengan jumlah yang diterima. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir potensi kerugian akibat alat timbang yang sudah aus, rusak, atau tidak presisi.
Proses Pelaksanaan di Pasar Mrican
Tim petugas metrologi dari Disperdagin Kota Kediri akan bersiaga di lokasi yang telah ditentukan di area Pasar Mrican sejak pagi hari. Jenis timbangan yang diperiksa meliputi timbangan meja, timbangan pegas, timbangan elektronik (digital), hingga timbangan dacin.
Setiap alat timbang akan diuji menggunakan anak timbangan standar yang sudah terkalibrasi secara nasional. Jika ditemukan timbangan yang tidak akurat, petugas akan melakukan penyetelan ulang (justir) agar kembali ke posisi normal. Timbangan yang telah lulus uji akan dibubuhi tanda tera sah sebagai bukti bahwa alat tersebut layak digunakan untuk transaksi perdagangan.
Mewujudkan Kota Kediri Tertib Ukur
Pemerintah Kota Kediri terus berkomitmen menjadikan seluruh pasar tradisional sebagai “Pasar Tertib Ukur”. Pelaksanaan tera ulang di Pasar Mrican pada 1 September 2026 ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran para pelaku usaha akan pentingnya kejujuran dalam menimbang.
Para pedagang diimbau untuk kooperatif dan membawa alat timbang mereka ke pos layanan yang tersedia. Dengan partisipasi aktif dari pedagang, diharapkan citra Pasar Mrican sebagai pasar yang terpercaya semakin kuat, yang pada akhirnya akan meningkatkan minat masyarakat untuk berbelanja di pasar tradisional.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai jadwal tera ulang di lokasi lain, dapat memantau kanal informasi resmi Pemerintah Kota Kediri atau langsung datang ke kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Kota Kediri.








