
Pemerintah kota Tarakan melalui dinas perindustrian dan tenaga kerja kota Tarakan, mengadakan kegiatan fasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku usaha (IKM) di kota Tarakan. Sehingga kegiatan fasilitai ini sebaiknya dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh umkm Kota Tarakan.
Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar fasilitasi merek di kota Tarakan?
Berikut adalah dokumen yang harus dipersiapkan bagi UMKM untuk mendaftar fasilitasi merek di kota Tarakan:
- KTP
- NIB
- NPWP
- Materai 10000 sebanyak 1 lembar
- Menyiapkan logo alternatif, minimal 5 desain.
Apa saja persyaratan untuk mendaftar fasilitasi merek di kota Tarakan?
Berikut adalah persyaratan yang harus Anda penuhi sebelum mendaftar fasilitasi merek di kota Tarakan.
- Warga dengan KTP Kota Tarakan
- Domisili usaha di kota Tarakan
- Terdaftar dalam SIINAS
- Terdapat di KBLI
- Belum pernah mendapatkan fasilitasi merek
- Membawa contoh produk yang didaftarkan fasilitasi merek
- Mempunyai surat pernyataan sebagai pelaku IKM
- Mengisi formulir pendaftaran merek
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi penyuluh perindustrian kota Tarakan ibu Suti di 082251702222 atau Ibu Sumarni di 081241734020