Peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2025 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13 kepada aparatur negara, Adapun besaran THR hak dan gaji 13 pada tahun 2025 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. Bagi PNS pemerintah daerah maka akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan TPP sebesar 1 bulan. Untuk informasi lebih lengkap silakan lihat pada file PDF yang terlampir untuk mendownloadnya silahkan klik link download di bawah
Download PP Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian THR Aparatur Negara
”]