Cara Mengubah PowerPoint ke PDF dengan Microsoft PowerPoint  Arti Kata Damba Menurut KBBI dan Contoh Kalimatnya Arti Kata Damat Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Arti Kata Damas Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Arti Kata Berdamar Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Arti Kata Pendamaran Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Berita

Surat Edaran Larangan Merokok VAPE di Sekolah dan Kantor Wilayah Jawa Timur

khoiribadge-check

Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi mempertegas komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari polusi asap melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Bersama Nomor 200.1.4.5/27014/209.2/2026. Kebijakan ini secara khusus mengatur tentang larangan penggunaan rokok elektronik (vape) di berbagai ruang publik dan instansi di seluruh wilayah Jawa Timur.

Penerbitan SE Bersama ini didasari oleh meningkatnya tren penggunaan rokok elektronik di kalangan remaja dan dewasa, serta pertimbangan risiko kesehatan jangka panjang yang ditimbulkan oleh uap dari perangkat tersebut. Melalui regulasi ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berupaya menyetarakan kedudukan rokok elektronik dengan rokok konvensional dalam implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Poin-poin utama dalam SE Bersama Nomor 200.1.4.5/27014/209.2/2026 meliputi:

Masyarakat dilarang menggunakan/mengonsumsi Vape/Rokok Elektronik di:

a.Fasilitas   Pelayanan   Kesehatan;

b.Tempat  Proses  Belajar  Mengajar;

c.Tempat   Anak   Bermain;

d.Tempat     Ibadah;

e.Angkutan    Umum;

f.Tempat      Kerja;dan

9.Tempat  Umum  dan  tempat  lain  yang  ditetapkan  sesuai  dengan  ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

 

Pembatasan   usia    pengguna,pembeli,tempat   jual    beli   dan    verifikasi transaksijual beli Vape/Rokok Elektronik Liquid,Cartridge,Pod dan produk sejenis antara lain:

a.setiap   orang   yang    berusia   di    bawah    21(dua   puluh    satu)tahun   dan

perempuan   hamil   dilarang    menggunakan,mengonsumsi   dan    membeli

Vape/Rokok  Elektronik,Liquid,Cartridge,Pod  dan  produk  sejenis;

b.pelaku   usaha   dilarang    menjual    produk    Vape/Rokok   Elektronik,Liquid, Cartridge,Pod  dan  produk  sejenis,baik  melalui  gerai  penjualan,toko  fisik, toko online dan marketplace,kepada pembeli yang berusia di bawah 21(dua puluh satu)tahun dan melakukan verifikasi usia pembelidengan memeriksa KTP/SIM/Paspor,paling  sedikit  memuat  nama  lengkap,NIK  atau  nomor identitas     resmi     lainnya,usia,alamat      domisili,nomor     telepon,tanggal transaksi,jenis produk yang dibeli,serta jumlah pembelian yang dilakukan;

C.pelaku   usaha    dilarang    menjual   produk    Vape/Rokok    Elektronik,Liquid, Cartridge,Pod dan produk sejenis dalam radius 200(dua ratus)meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak;

Langkah ini diharapkan dapat menurunkan prevalensi penyakit tidak menular di Jawa Timur serta melindungi hak masyarakat untuk menghirup udara bersih tanpa kontaminasi residu nikotin dan zat kimia lainnya. Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi aturan ini demi mewujudkan visi Jawa Timur yang lebih sehat dan produktif pada tahun 2026.

Adapun lebih jelasnya silakan lihat dalam file terlampir

Download Surat Edaran Tentang Pembatasan VAPE di Jawa Timur tahun 2026

Baca Lainnya

Layanan Kas Keliling BI di Pasar Banjaran Kota Kediri Agustus 2026

29 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Faktor penyebab banjir bandang Geofisika Nepal Cina

28 Agustus 2026 - 08:23 WIB

Sholat Dhuhur di Masjid Agung An-Nur Pare Kediri

26 Agustus 2026 - 11:20 WIB

Tera ulang timbangan UTTP di kelurahan Pesantren Kota Kediri untuk meningkatkan kepercayaan konsumen

20 Agustus 2026 - 11:06 WIB

Ikuti jalan santai di kegiatan Omah Sawah Burengan Kota Kediri 23 Agustus 2026

16 Agustus 2026 - 22:20 WIB

Trending di Berita