Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi mempertegas komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari polusi asap melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Bersama Nomor 200.1.4.5/27014/209.2/2026. Kebijakan ini secara khusus mengatur tentang larangan penggunaan rokok elektronik (vape) di berbagai ruang publik dan instansi di seluruh wilayah Jawa Timur.
Penerbitan SE Bersama ini didasari oleh meningkatnya tren penggunaan rokok elektronik di kalangan remaja dan dewasa, serta pertimbangan risiko kesehatan jangka panjang yang ditimbulkan oleh uap dari perangkat tersebut. Melalui regulasi ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berupaya menyetarakan kedudukan rokok elektronik dengan rokok konvensional dalam implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Poin-poin utama dalam SE Bersama Nomor 200.1.4.5/27014/209.2/2026 meliputi:
Masyarakat dilarang menggunakan/mengonsumsi Vape/Rokok Elektronik di:
a.Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b.Tempat Proses Belajar Mengajar;
c.Tempat Anak Bermain;
d.Tempat Ibadah;
e.Angkutan Umum;
f.Tempat Kerja;dan
9.Tempat Umum dan tempat lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pembatasan usia pengguna,pembeli,tempat jual beli dan verifikasi transaksijual beli Vape/Rokok Elektronik Liquid,Cartridge,Pod dan produk sejenis antara lain:
a.setiap orang yang berusia di bawah 21(dua puluh satu)tahun dan
perempuan hamil dilarang menggunakan,mengonsumsi dan membeli
Vape/Rokok Elektronik,Liquid,Cartridge,Pod dan produk sejenis;
b.pelaku usaha dilarang menjual produk Vape/Rokok Elektronik,Liquid, Cartridge,Pod dan produk sejenis,baik melalui gerai penjualan,toko fisik, toko online dan marketplace,kepada pembeli yang berusia di bawah 21(dua puluh satu)tahun dan melakukan verifikasi usia pembelidengan memeriksa KTP/SIM/Paspor,paling sedikit memuat nama lengkap,NIK atau nomor identitas resmi lainnya,usia,alamat domisili,nomor telepon,tanggal transaksi,jenis produk yang dibeli,serta jumlah pembelian yang dilakukan;
C.pelaku usaha dilarang menjual produk Vape/Rokok Elektronik,Liquid, Cartridge,Pod dan produk sejenis dalam radius 200(dua ratus)meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak;
Langkah ini diharapkan dapat menurunkan prevalensi penyakit tidak menular di Jawa Timur serta melindungi hak masyarakat untuk menghirup udara bersih tanpa kontaminasi residu nikotin dan zat kimia lainnya. Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi aturan ini demi mewujudkan visi Jawa Timur yang lebih sehat dan produktif pada tahun 2026.
Adapun lebih jelasnya silakan lihat dalam file terlampir
Download Surat Edaran Tentang Pembatasan VAPE di Jawa Timur tahun 2026










