Menu

Mode Gelap
2 Peribahasa dengan kata berasap Arti Berasap Menurut KBBI dan Contoh Kalimatnya Arti Asap Belerang Menurut KBBI Arti Asap Api Menurut KBBI Arti Asap Air Menurut KBBI 2 Peribahasa dengan kata asap

Fiqh

Pengertian Hutang dan Macamnya Di Dalam Ilmu Mawaris

badge-check

Apa itu Hutang ?

Menurut Drs, Fatchur Rahman di dalam bukunya yang berjudul Ilmu Waris, Pengertian Hutang adalah suatu tanggungan yang wajib dilunasi sebagai imbalan dari prestasi yang pernah diterima oleh seseorang. Islam mengajarkan tata cara berhutang kepada umatnya, Di mana Islam melarang Pemberi hutang memberikan bunga atau tambahan atau riba di dalam pengembalian hutang oleh si peminjam. Namun Islam Mengajarkan supaya memberikan tambahan pengembalian ketika mengembalikan hutang, misalnya abu zaid meminjam beras 3 kg kepada Abu Fatih, Abu Fatih tidak memberikan bunga sama sekali kepada si peminjam Abu Zaid, Namun Abu Zaid berniat dalam hatinya ketika akan mengembalikan beras yang ia pinjam sebanyak 3,3 kg di masa pengembalian. Sebagai suatu sedekah atau imbalan atas bantuan Abu Fatih. Walaupun ia tidak mengucapkan ketika akad pinjam meminjam. Karena di apabila di ucapkan seperti kalimat “Nanti kalau dikembalikan berasnya, di tambahin ya!” maka haram hukumnya karena termasuk riba, berbeda halnya kalau tidak mengucapkan tetapi menambahi pengembaliannya sebagai sebuah sedekah.

Macam-Macam Hutang Menurut Ilmu Mawaris

Terdapat 2 macam hutang, yakni hutang kepada Allah atau Dainullah dan hutang kepada sesama manusia atau dainul ibad.

  1. Dainullah atau hutang kepada Allah adalah kewajiban-kewajiban terhadap Allah yang belum ditunaikan semasa hidupnya si mayit, sehingga kewajiban-kewajiban tersebut menjadi hutang kepada Allah (Dainullah). Kewajiban-kewajiban terhadap Allah seperti mengeluarkan zakat, pergi haji, pembayaran kafarah atau denda, .
  2. Dainul ibad atau hutang kepada sesama manusia  adalah tanggungan-tanggungan si mayit kepada manusia lain yang wajib dilunasi tetapi belum dilunasi karena sudah meninggal. Sehingga hutang-hutang tersebut menjadi tanggungan ahli warisnya. Hutang kepada sesama manusia (Dainul Ibad) seperti hutang beras sebagaimana contoh di atas, hutang uang, Hutang pakaian dan sebagainya.

Tertib Melunasi Hutang-hutang.

Harta peninggalan si mayit harus digunakan untuk biaya perawatan si mayit (Tajhiz) terlebih dahulu, baru digunakan untuk melunasi hutang-hutang si mayit. Mengenai apakah yang didahulukan melunasi hutang kepada Allah (dainullah) terlebih dahulu ataukah melunasi hutang kepada sesama manusia, beberapa ulama’ ahli fiqih berbeda pendapat. 

Pendapat Menurut Madzhab Imam Malik.

Menurut Ulama’ Fiqh yang mengikuti madzhab Imam Malik, pelunasan hutang kepada sesame manusia (dainul ibad) lebih didahulukan dari pada pelunasan hutang kepada Allah (Dainullah). Sebab manusia adalah makhluk yang sangat memerlukan untuk dilunasi hutangnya. Sedang Allah Ta’ala adalah dzat yang maha kaya, sehingga tidak perlu dilunasi hutang-hutangnya. 

Jadi, menurut madzhab Imam Malik, hutang kepada sesame manusia seperti hutang uang, hutang beras hutang lebih dahulu di bayar atau dilunasi baru melunasi hutang kepada Allah (dainullah) seperti hutang pembayaran zakat fitrah, tebusan sumpah, dan sebagainya.

Pendapat Menurut Madzhab Imam Syafi’i

Menurut Ulama’ Fiqh yang mengikuti madzhab Imam Syafi’i, pelunasan hutang kepada Allah (Dainullah) lebih didahulukan daripada pelunasan hutang kepada sesama manusia (dainul ibad) . Beliau mendasarkan pendapatnya pada Al Qur’an surat An nisa ayat 11

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْۤ اَوْلَا دِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُ نْثَيَيْنِ ۚ فَاِ نْ كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِ نْ كَا نَتْ وَا حِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَ بَوَيْهِ لِكُلِّ وَا حِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَا نَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِ نْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗۤ اَبَوٰهُ فَلِاُ مِّهِ الثُّلُثُ ۗ فَاِ نْ كَا نَ لَهٗۤ اِخْوَةٌ فَلِاُ مِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَاۤ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَآ ؤُكُمْ وَاَ بْنَآ ؤُكُمْ ۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَـكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا

Artinya : “Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa’ Ayat 11)

Dan berdasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi

فَدَيْنُ اللّهِ اَحقُّ اَنْ يُقْضى

Artinya “ maka hutang kepada Allah itu lebih hak untuk dibayar.”

Berdasarkan surat An Nisa ayat 11, bisa difahami bahwa pembagian harta warisan bisa dilakukan setelah pelunasan wasiat atau hutang. Walaupun di dalam surat An Nisa ayat 11 belum dijelaskan hutang kepada Allah atau kepada Manusia terlebih dahulu. Karena itu diperkuat denga hadist nabi Muhammad SAW fadainullah ahaqqun an yuqdhoo (hutang kepada Allah itu lebih hak untuk dibayar.) Dengan demikian,maka hutang kepada Allah itu lebih diutamakan untuk dibayarkan dibandingkan hutang kepada sesame manusia. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengertian Qodzaf, Rajam dan Zina

10 Oktober 2024 - 10:42 WIB

Syarat Pelaksanaan Hukuman Bagi Pezina

10 Oktober 2024 - 10:29 WIB

Pengertian Zina Muhson, Ghoiru Muhson Perbedaan dan Hukumannya

5 Oktober 2024 - 07:29 WIB

10 Hal Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menikah Dalam islam

27 Juli 2024 - 10:37 WIB

Bacaan Do’a Nisfu Sya’ban, Keutamaan Memperingatinya dan Penjelasannya

25 Februari 2024 - 04:41 WIB

Trending di Fiqh