Apa saja saham yang masih HMETD di bulan Juli 2026?
Berdasarkan data kalender aksi korporasi Bursa Efek Indonesia (BEI), saham yang terjadwal sedang dalam masa HMETD (rights issue) adalah YOII dan PADI. [1]
Berikut adalah rincian emiten terkait:
1. YOII (PT Asuransi Digital Bersama Tbk)
- Status: Berada di akhir periode perdagangan dan pelaksanaan HMETD.
- Pemegang saham lama yang memiliki hak dapat menebusnya menjadi saham baru sesuai rasio yang ditetapkan sebelum masa pelaksanaan ditutup. [2, 3]
2. PADI (PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk)
- Status: Tercatat dalam jadwal HMETD aktif di bursa. dengan tanggal terakhir HMETD pada 27 Juli 2026. Berdasarkan pengumuman resmi di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), periode perdagangan dan pelaksanaan HMETD untuk saham dengan kode PADI-R berlangsung dari 14 Juli hingga 27 Juli 2026. Berhubung hari ini masih tanggal 22 Juli 2026, Anda masih memiliki waktu beberapa hari ke depan sebelum hak tersebut kedaluwarsa. [1, 2, 3]Minna Padi Investama Sekuritas Tbk PT (PADI)Informasi Penting Terkait Rights Issue PADI
- Harga Pelaksanaan: Investor dapat menebus HMETD PADI menjadi saham baru pada harga Rp50 per lembar. [1]
- Rasio Efek: Setiap pemilik 5 saham lama yang tercatat hingga recording date (10 Juli 2026) berhak mendapatkan 1 HMETD. [1]
- Risiko Dilusi: Pemegang saham yang memilih tidak mengeksekusi haknya akan mengalami penurunan porsi kepemilikan (dilusi) sebesar 16,67%. [1]
- Ketentuan Tambahan: Perusahaan tidak menunjuk pembeli siaga (standby buyer). Hak yang tidak ditebus hingga tanggal 27 Juli 2026 pukul 15.00 WIB otomatis hangus dan tidak bernilai lag
Informasi Tambahan (Konversi & Pencatatan Saham Baru)
Beberapa emiten juga mencatatkan saham tambahan di bursa hasil konversi HMETD yang telah dieksekusi oleh investor sebelumnya: [4]
- BNBR (PT Bakrie & Brothers Tbk): Saham baru hasil exercise resmi dicatatkan di bursa.
- CASH (PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk): Mengumumkan penambahan saham beredar dari hasil konversi hak.
- SINI (PT Singaraja Putra Tbk): Mencatatkan penambahan saham tambahan di Papan Pemantauan Khusus. [4, 5, 6]







