5 Mouse Rekomendasi Wireless Logitech Harga 100 Ribuan: M170 hingga M240 Contoh kalimat dengan kata meminum Cara Melepas dan Memasang Baterai AAA di Keyboard Logitech K240 Arti Kata Dalih Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Arti Kata Dali-Dali Menurut KBBI Arti Kata Dalfin Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Metrologi

Standar Pelayanan Tera ulang di Kemetrologian Kota Kediri

khoiribadge-check


Standar Pelayanan Tera ulang di Kemetrologian Kota Kediri Perbesar

Di dalam melakukan pelayanan tera tera ualng Bidang Kemetrologian Kota Kediri mempunyai standar pelayanan yang wajib dipedomani bagi setiap pemilik alat UTTP (Ukur takar timbang dan perlengkapannya) sebagai berikut :

NO.KOMPONENURAIAN
1Persyaratana.Surat Permohonan atau formulir permohonan; b.Membawa UTTP(dalam keadaan bersih dan siap diuji).
2Sistem, mekanisme,

dan prosedur

a. Wajib tera/tera ulang mengajukan permohonan. tera/tera ulang ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian;

b.Pelaksana administrasi menerima permohonan & memeriksa ruang lingkup pelayanan kemetrologian. Jika masuk dalam ruang lingkup,maka meregister permohonan.Jika tidak masuk dalam ruang lingkup, maka UTTP dikembalikan kepada wajib tera/tera ulang dan dicatat dalam formulir kaji ulang permintaan tera/tera ulang;

c.Penera melakukan pengujian tera/tera ulang dan mengisi cerapan tera/tera ulang

1). Jika sesuai persyaratan teknis,maka UTTP dibubuhkan Tanda Tera Sah dan cerapan tera/tera ulang diserahkan ke pelaksana administrasi

2)Jika tidak sesuai persyaratan teknis dan tidak dapat diperbaiki,maka UTTP dibubuhkan Tanda Batal dan dikembalikan ke wajib tera/tera ulang.

d.Pelaksana administrasi mempersiapkan konsep SKHP sesuai data cerapan dari Penera;

e.Kepala Bidang Kemetrologian memeriksa dan menandatangani SKHP;dan

f.Pelaksana Administrasi menyampaikan SKHP dan UTTP kepada wajib tera/tera ulang.

3Jangka waktu penyelesaian1 (satu) hari kerja
4Biaya/tarif  –
5Produk

pelayanan

Tapak Cap Tanda Tera dan/atau SKHP
6Penanganan pengaduan, saran,dan  masukana.Telepon Kantor Dispedagin:(0354)771908

b.Email:disperdagin@kedirikota.go.id

c.Instagram Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri:

https://www.instagram.com/disperdagin_kotakediri/

 

Publikasi standar pelayanan di website

Baca Lainnya

Tera ulang timbangan UTTP di kelurahan Pesantren Kota Kediri untuk meningkatkan kepercayaan konsumen

20 Agustus 2026 - 11:06 WIB

Cara Menandai Baja Ringan dengan Spidol Snowman Warna Merah

19 Agustus 2026 - 09:03 WIB

Contoh SK Jadwal Pelayanan bagi ASN

19 Agustus 2026 - 07:29 WIB

Ikuti jalan santai di kegiatan Omah Sawah Burengan Kota Kediri 23 Agustus 2026

16 Agustus 2026 - 22:20 WIB

Minum Es Cendol Suji Aren di Rumah Makan Ayam Bangi Kediri

16 Agustus 2026 - 21:12 WIB

Trending di Berita