Standar Pelayanan Tera ulang di Kemetrologian Kota Kediri (هِلَالٌ) Hilalun artinya tashrif dan contoh kalimatnya دُخَانٌ Dukhonun artinya dan contoh kalimatnya. Review Kopi Top Cappuccino: Sensasi Kopi Ala Kafe yang Praktis Cara Download Video di WhatsApp pada iPad Review fitur tab home WPS Office

Metrologi

Standar Pelayanan Tera ulang di Kemetrologian Kota Kediri

khoiribadge-check


Standar Pelayanan Tera ulang di Kemetrologian Kota Kediri Perbesar

Di dalam melakukan pelayanan tera tera ualng Bidang Kemetrologian Kota Kediri mempunyai standar pelayanan yang wajib dipedomani bagi setiap pemilik alat UTTP (Ukur takar timbang dan perlengkapannya) sebagai berikut :

NO.KOMPONENURAIAN
1Persyaratana.Surat Permohonan atau formulir permohonan; b.Membawa UTTP(dalam keadaan bersih dan siap diuji).
2Sistem, mekanisme,

dan prosedur

a. Wajib tera/tera ulang mengajukan permohonan. tera/tera ulang ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian;

b.Pelaksana administrasi menerima permohonan & memeriksa ruang lingkup pelayanan kemetrologian. Jika masuk dalam ruang lingkup,maka meregister permohonan.Jika tidak masuk dalam ruang lingkup, maka UTTP dikembalikan kepada wajib tera/tera ulang dan dicatat dalam formulir kaji ulang permintaan tera/tera ulang;

c.Penera melakukan pengujian tera/tera ulang dan mengisi cerapan tera/tera ulang

1). Jika sesuai persyaratan teknis,maka UTTP dibubuhkan Tanda Tera Sah dan cerapan tera/tera ulang diserahkan ke pelaksana administrasi

2)Jika tidak sesuai persyaratan teknis dan tidak dapat diperbaiki,maka UTTP dibubuhkan Tanda Batal dan dikembalikan ke wajib tera/tera ulang.

d.Pelaksana administrasi mempersiapkan konsep SKHP sesuai data cerapan dari Penera;

e.Kepala Bidang Kemetrologian memeriksa dan menandatangani SKHP;dan

f.Pelaksana Administrasi menyampaikan SKHP dan UTTP kepada wajib tera/tera ulang.

3Jangka waktu penyelesaian1 (satu) hari kerja
4Biaya/tarif  –
5Produk

pelayanan

Tapak Cap Tanda Tera dan/atau SKHP
6Penanganan pengaduan, saran,dan  masukana.Telepon Kantor Dispedagin:(0354)771908

b.Email:disperdagin@kedirikota.go.id

c.Instagram Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri:

https://www.instagram.com/disperdagin_kotakediri/

 

Publikasi standar pelayanan di website

Baca Lainnya

Melihat harga dimsum Uma yumcha di Kediri

29 Juli 2026 - 06:02 WIB

Jadwal sidang tera tera ulang di Kota Kediri 2026

27 Juli 2026 - 14:48 WIB

Jadwal sidang tera di kota Kediri 2026

Melihat mobil Volkswagen masuk ke stasiun Kota Kediri

24 Juli 2026 - 13:04 WIB

Saham HMETD di BEI tanggal 22 Juli 2026

22 Juli 2026 - 14:37 WIB

5 Tips Belajar di Awal Tahun Baru untuk Siswa SMP

17 Juli 2026 - 08:36 WIB

Trending di Berita