Ketika suami meninggal dunia dan meninggalkan seorang istri, maka istri berhak mendapatkan harta warisan dari suaminya. Dengan berbagai macam ketentuan, yakni sebagai berikut :
- Seperempat (1/4), istri memperoleh bagian seperempat apabila suami yang diwarisinya tidak mempunyai far’u warits. Yakni anak turun si mati yang berhak mendapatkan warisan, seperti anak perempuan dan cucu perempuan,
- Seperdelapan (1/8), istri memperoleh bagian seperdelapan, apabila suami yang diwarisinya mempunyai far’u waris baik yang lahir melalui istri yang mewarisi ini atau melalui istrinya yang lain.
Dasar Hukum Mewarisi Bagi Istri
Adapun dua macam bagian istri yakni seperempat dan seperdelapan, didasarkan pada firman tuhan di dalam al qur’an surat an nisa ayat 12. Yang berbunyi
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡتُمۡ اِنۡ لَّمۡ يَكُنۡ لَّكُمۡ وَلَدٌ ۚ فَاِنۡ كَانَ لَـكُمۡ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكۡتُمۡمِّنۡۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ تُوۡصُوۡنَ بِهَاۤ اَوۡ دَ يۡنٍ
Artinya : Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) hutang-hutangmu.
Adapun seorang istri tidak bisa menjadi penutup bagi ahli waris siapapun, dan tidak dapat ditutup dari mewarisi oleh ahli waris siapapun juga. Tetapi ia dapat berkurang bagian warisannya apabla terdapat :
1. Anak laki-laki atau anak perempuan
2. Cucu laki-laki atau cucu perempuan.
- Setiap pihak dari suami istri menjadi penolong yang setia dalam melakukan perjalanan hidup rumah tangga. Adanya kegiatan saling pengorbanan di antara keduanya inilah yang menyebabkan pembagian harta warisan kepada salah satu dari keduanya ketika meninggal dunia.
- Dalam beberapa kondisi, seringkali ditemukan bahwa ketika suami meninggal dunia meninggalkan istri yang sudah tidak pantas untuk menikah lagi, pemberian harta warisan kepada isitri sangat berguna, sampai dia bisa menikah kembali, atau sampai ada yang menanggung nafkahnya.
- Kadang-kadang istri yang ditinggal mati itu di dalam keadaan melarat serta tidak ada orang yang menafkahinya sampai selesai masa iddahnya dan dapat menikah kembali dengan orang lain.