Menu

Mode Gelap
Pengertian, Fungsi dan Manfaat Manajemen Permintaan Arti Asam Menurut KBBI dan Contoh Kalimatnya Arti Asali Menurut KBBI Arti Asalamualaikum Menurut KBBI Arti Asalkan Menurut KBBI Arti Kedua Asal Menurut KBBI dan Contoh Kalimatnya

Fiqh

Tujuan Mempelajari Ilmu Mawaris Atau Faraidh dan Keunggulannya

badge-check

 Mempelajari Ilmu Faraidh atau ilmu mawaris adalah merupakan kewajiban bagi muslim, walaupun kewajiban mempelajari Ilmu faraidh atau ilmu waris adalah fardhu kifayah, alangkah lebih baik apabila setiap umat muslim mengerti dan memahami tentang ilmu faraidh, mempelajari ilmu faraidh juga bisa bernilai pahala bagi setiap muslim yang akan mempelajarinya,

Islam memberikan perlindungan sepenuhnya kepada harta benda yang dimiliki oleh manusia, baik ketika manusia tersebut masih hidup ataupun sudah meninggal dunia, ketika manusia masih hidup, maka kepemilikan harta benda manusia dilindungi oleh aturan islam secara tegas. Bahkan Agama Islam memberikan sanksi secara tegas kepada setiap orang yang mengambil dan merusak harta benda orang lain tanpa ada alasan yang haq. Ketika manusia tersebut sudah meninggal dunia, maka Agama Islam juga mengatur perpindahan harta benda tersebut secara jelas melalui ilmu mawaris atau ilmu faraidh

Berikut 5 Tujuan Mempelajari Ilmu Faraidh atau ilmu Mawaris

  1. Melaksanakan kewajiban mempelajari dan mengajarkan ilmu faraidh
  2. Melakukan pembagian harta waris kepada yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan syari’at islam
  3. Menyelesaikan permasalahan tentang pembagian harta warisan
  4. Menghindari pertengkaran dan permusuhan di antara ahli waris
  5. Melestarikan syiar ajaran agama islam

Adapun keistimewaan ataupun keunggulan di dalam ilmu faraidh atau ilmu waris islam sebaagi berikut :

  1. Tidak memperboleh seorang  berwasiat untuk mewariskan seluruh harta bendanya, besaran maksimal wasiat adalah sepertiga harta peninggalannya.
  2. Tidak mengistimewakan pemberian harta warisan kepada satu orang pewaris saja, semisal harta warisan hanya untuk anak sulung atau anak bungsu saja, tetapi harus berdasarkan furudh masing-masing
  3. Setiap anak-anak si mayit yang belum dewasa, keturunan perempuan si mayit, orang tua dan leluhur si mayit tetap berhak memperoleh pembagian harta warisan.
  4. Tidak memperbolehkan anak angkat dan orang-orang yang mengadakan janji setia untuk mempusakai harta warisan disebabkan mereka tidak mempunyai hubungan pertalian darah sedikitpun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengertian Qodzaf, Rajam dan Zina

10 Oktober 2024 - 10:42 WIB

Syarat Pelaksanaan Hukuman Bagi Pezina

10 Oktober 2024 - 10:29 WIB

Pengertian Zina Muhson, Ghoiru Muhson Perbedaan dan Hukumannya

5 Oktober 2024 - 07:29 WIB

10 Hal Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menikah Dalam islam

27 Juli 2024 - 10:37 WIB

Bacaan Do’a Nisfu Sya’ban, Keutamaan Memperingatinya dan Penjelasannya

25 Februari 2024 - 04:41 WIB

Trending di Fiqh