Menu

Mode Gelap
Membeli ikan laut di depan Wikenz Mart2 Purwoasri Kediri Bentuk fi’il mudhori kata (دَرَّبَ) Darroba adalah … Bentuk fi’il mudhori kata (جَرَى) Jaro adalah … Bentuk fi’il mudhori kata (غَلَبَ) Golaba adalah … Bentuk fi’il mudhori kata (اِنْزَلَقَ) Inzalaqo adalah … Bentuk fi’il mudhori kata (سَجَّلَ) Sajjala adalah …

Fiqh

Bagian suami di dalam Ilmu Mawaris (Faraidh)

khoiribadge-check

Menurut Ilmu Mawaris atau ilmu faraidh. Ketika istri meninggal dunia, dan meninggalkan seorang suami, maka suami berhak mendapatkan harta warisan dari istrinya. Dengan berbagai macam ketentuan, yakni sebagai berikut :

1. Setengah, Suami dapat mewarisi istrinya dengan setengah bagian di dalam keadaan apabila istrinya tidak mempunyai far’u warits.

2. Seperempat, Suami memperoleh bagian seperempat di dakam keadaan apabila istrinya meninggalkan far’u warits. far’u warits yang dimaksud adalah apabila ada anak perempuan kandung baik lahir dari suami yang menjadi ahli waris ataupun dari suami yang dahulu

Dasar Hukum Mewarisi bagi Suami 

Adapun dua macam bagian suami yakni setengah dan seperempat, didasarkan pada firman Allah di dalam al qur’an surat an nisa ayat 12. Yang berbunyi

وَلَـكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَا جُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِ نْ كَا نَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَـكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَاۤ اَوْ دَ يْنٍ ۗ

Artimya “Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. (QS. An-Nisa’ 4: Ayat 12)

Penghalang Mewarisi dan Ahli Waris yang dihalangi

Seorang suami tidak bisa menjadi penghalang mewarisi (hajib) terhadap seorang ahli waris, suami tidak dapat dihijab hirman oleh ahli waris siapapun, Tetapi dapat dihijab  nuqshan oleh Far’u warits, yakni dari setengah bagian menjadi seperempat bagian. Far’u warits yang dimaksud adalah anak perempuan kandung dai istri yang meninggal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jasa Membersihkan Rumah Kosong: Solusi praktis untuk hunian baru

2 Oktober 2025 - 07:56 WIB

Jasa Membersihkan Rumah Kosong: Solusi praktis untuk hunian baru

Cara membersihkan najis mukhoffafah dan mutawasitoh sesuai syariat

1 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Tata Cara Mandi Wajib Menurut Fiqh

8 November 2024 - 09:26 WIB

Pengertian Qodzaf, Rajam dan Zina

10 Oktober 2024 - 10:42 WIB

Syarat Pelaksanaan Hukuman Bagi Pezina

10 Oktober 2024 - 10:29 WIB

Trending di Aqidah