Menurut Ilmu Mawaris atau ilmu faraidh. Ketika istri meninggal dunia, dan meninggalkan seorang suami, maka suami berhak mendapatkan harta warisan dari istrinya. Dengan berbagai macam ketentuan, yakni sebagai berikut :
1. Setengah, Suami dapat mewarisi istrinya dengan setengah bagian di dalam keadaan apabila istrinya tidak mempunyai far’u warits.
2. Seperempat, Suami memperoleh bagian seperempat di dakam keadaan apabila istrinya meninggalkan far’u warits. far’u warits yang dimaksud adalah apabila ada anak perempuan kandung baik lahir dari suami yang menjadi ahli waris ataupun dari suami yang dahulu
Dasar Hukum Mewarisi bagi Suami
Adapun dua macam bagian suami yakni setengah dan seperempat, didasarkan pada firman Allah di dalam al qur’an surat an nisa ayat 12. Yang berbunyi
وَلَـكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَا جُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِ نْ كَا نَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَـكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَاۤ اَوْ دَ يْنٍ ۗ
Artimya “Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. (QS. An-Nisa’ 4: Ayat 12)
Penghalang Mewarisi dan Ahli Waris yang dihalangi
Seorang suami tidak bisa menjadi penghalang mewarisi (hajib) terhadap seorang ahli waris, suami tidak dapat dihijab hirman oleh ahli waris siapapun, Tetapi dapat dihijab nuqshan oleh Far’u warits, yakni dari setengah bagian menjadi seperempat bagian. Far’u warits yang dimaksud adalah anak perempuan kandung dai istri yang meninggal.