Menu

Mode Gelap
Arti Kata Azizi Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Arti Kata Azimut Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Arti Kata Azimat Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Arti Kata Mengazankan Menurut KBBI Arti Kata Azan Menurut KBBI Arti Kata Keazaman Menurut KBBI dan Contoh Kalimatnya

Fiqh

Bagian Warisan Ibu Kandung Si Mayit

badge-check

 Berapa Bagian warisan Ibu Kandung Si Mayit? 

Ibu termasuk leluhur si mayit, maka ibu juga bisa mewarisi harta peninggalan anaknya. Dimana ibu tidak dapat mewarisi dengan jalan fardh,   dimana fardh ibu ada sepertiga dan seperenam dari harta warisan

Yakni seperenam

Ibu mendapat seperenam apabila ibu mewarisi bersama dengan far’u warits si mati. Baik far’u waris tersebut seorang, maupun berbilang, baik laki-laki maupun perempuan. Atau apabila ibu tersebut mewarisi bersama dengan saudara si mati. Baik mereka itu, sekandung semuanya, ataupun tunggal ibu ataupun campuran. 

Dasar hukum bagian ibu seperenam adalah firman Allah di dalam al Qur’an surat an nisa’ ayat 11. Sebagai berikut

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْۤ اَوْلَا دِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُ نْثَيَيْنِ ۚ فَاِ نْ كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِ نْ كَا نَتْ وَا حِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَ بَوَيْهِ لِكُلِّ وَا حِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَا نَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِ نْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗۤ اَبَوٰهُ فَلِاُ مِّهِ الثُّلُثُ ۗ فَاِ نْ كَا نَ لَهٗۤ اِخْوَةٌ فَلِاُ مِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَاۤ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَآ ؤُكُمْ وَاَ بْنَآ ؤُكُمْ ۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَـكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا

Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.“(Al Qur’an Surat An Nisa Ayat 11)

Dari ayat tersebut bisa difahami bahwa ibu mendapatkan bagian seperenam dalam 2 kondisi. Yaitu : 

1. Si mayit yang hartanya akan diwarisi mempunyai far’u warits, 

2. Si mayit yang hartanya akan diwarisi mempunyai saudara-saudara 

Ibu mendapat sepertiga peninggalan

Seorang ibu mendapatkan sepertiga peninggalan, itu dalam keadaan tidak ber sama-sama dengan far’u warits si mayit atau tidak bersama-sama dengan dua orang atau lebih saudara saudari si mayit, dan yang mewarisi hanya ia sendiri dengan ayah si mayit tanpa salah seorang suami istri si mayit. 

Adapun apabila ibu kandung bersama-sama dengan far’u ghoiru warits bagi si mayit atau bersama-sama dengan saudara-saudari si mayit, maka ia tidak terhijab dari 1/3 menjadi 1/6 fardh. Apabila ibu si mayit mewarisi bersama-sama dengan ayah atau salah seorang suami si mayit maka ia mendapat 1/3 dari sisa harta peninggalan. 

Penghalang mewarisi dan ahli waris yang dihalangi

Ibu kandung si mayit dapat menghijab orang lain dari pihak leluhur si mayit, yakni 

1. Ibunya ibu si mayit

2. Ibunya ayah si mayit

Walaupun tidak ada ahli waris yang dapat menghijab hirman terhadap ibu, terdapat 2 ahlu waris yang dapat menghijab nuqshan padanya. Yaitu 

1. Far’u waris secara mutlak

2. Dua orang saudara secara mutlak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tata Cara Mandi Wajib Menurut Fiqh

8 November 2024 - 09:26 WIB

Pengertian Qodzaf, Rajam dan Zina

10 Oktober 2024 - 10:42 WIB

Syarat Pelaksanaan Hukuman Bagi Pezina

10 Oktober 2024 - 10:29 WIB

Pengertian Zina Muhson, Ghoiru Muhson Perbedaan dan Hukumannya

5 Oktober 2024 - 07:29 WIB

10 Hal Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menikah Dalam islam

27 Juli 2024 - 10:37 WIB

Trending di English