Berapa Bagian warisan Ibu Kandung Si Mayit?
Ibu termasuk leluhur si mayit, maka ibu juga bisa mewarisi harta peninggalan anaknya. Dimana ibu tidak dapat mewarisi dengan jalan fardh, dimana fardh ibu ada sepertiga dan seperenam dari harta warisan
Yakni seperenam
Ibu mendapat seperenam apabila ibu mewarisi bersama dengan far’u warits si mati. Baik far’u waris tersebut seorang, maupun berbilang, baik laki-laki maupun perempuan. Atau apabila ibu tersebut mewarisi bersama dengan saudara si mati. Baik mereka itu, sekandung semuanya, ataupun tunggal ibu ataupun campuran.
Dasar hukum bagian ibu seperenam adalah firman Allah di dalam al Qur’an surat an nisa’ ayat 11. Sebagai berikut
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْۤ اَوْلَا دِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُ نْثَيَيْنِ ۚ فَاِ نْ كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِ نْ كَا نَتْ وَا حِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَ بَوَيْهِ لِكُلِّ وَا حِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَا نَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِ نْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗۤ اَبَوٰهُ فَلِاُ مِّهِ الثُّلُثُ ۗ فَاِ نْ كَا نَ لَهٗۤ اِخْوَةٌ فَلِاُ مِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَاۤ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَآ ؤُكُمْ وَاَ بْنَآ ؤُكُمْ ۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَـكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.“(Al Qur’an Surat An Nisa Ayat 11)
Dari ayat tersebut bisa difahami bahwa ibu mendapatkan bagian seperenam dalam 2 kondisi. Yaitu :
1. Si mayit yang hartanya akan diwarisi mempunyai far’u warits,
2. Si mayit yang hartanya akan diwarisi mempunyai saudara-saudara
Ibu mendapat sepertiga peninggalan
Seorang ibu mendapatkan sepertiga peninggalan, itu dalam keadaan tidak ber sama-sama dengan far’u warits si mayit atau tidak bersama-sama dengan dua orang atau lebih saudara saudari si mayit, dan yang mewarisi hanya ia sendiri dengan ayah si mayit tanpa salah seorang suami istri si mayit.
Adapun apabila ibu kandung bersama-sama dengan far’u ghoiru warits bagi si mayit atau bersama-sama dengan saudara-saudari si mayit, maka ia tidak terhijab dari 1/3 menjadi 1/6 fardh. Apabila ibu si mayit mewarisi bersama-sama dengan ayah atau salah seorang suami si mayit maka ia mendapat 1/3 dari sisa harta peninggalan.
Penghalang mewarisi dan ahli waris yang dihalangi
Ibu kandung si mayit dapat menghijab orang lain dari pihak leluhur si mayit, yakni
1. Ibunya ibu si mayit
2. Ibunya ayah si mayit
Walaupun tidak ada ahli waris yang dapat menghijab hirman terhadap ibu, terdapat 2 ahlu waris yang dapat menghijab nuqshan padanya. Yaitu
1. Far’u waris secara mutlak
2. Dua orang saudara secara mutlak