Publikasi maklumat pelayanan di suatu dinas itu sangat perlu dilakukan supaya masyarakat yang berkunjung ke dinas bisa mengetahui bahwa terdapat maklumat pelayanan, untuk menempelkan maklumatpelayanan bisa ditempelkan di mading atau papan pengumuman kantor dinas Sehingga ketika pengunjung datang pengunjung bisa melihat pengumuman apa yang sedang ditampilkan atau kegiatan apa yang sedang dilakukan oleh kantor dinas.
Adapun menurut ombudsman RI fungsi publikasi maklumat pelayanan adalah sebagai wujud transparansi, bentuk komitmen resmi, dan sarana memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pem Publikasi ini memastikan masyarakat tahu hak serta batas kemampuan instansi. [1, 2, 3, 4]
Manfaat dan Tujuan Utama Publikasi maklumat pelayanan :
- Transparansi: Membuka informasi seluas-luasnya agar proses dan aturan layanan terlihat jelas oleh publik.
- Komitmen Resmi: Menjadi janji tertulis dan kesanggupan instansi dalam memberikan layanan sesuai standar.
- Kepastian Hukum: Memberi kejelasan hak dan kewajiban bagi warga maupun petugas pemberi layanan.
- Kontrol Sosial: Membantu masyarakat mengawasi mutu kerja instansi dan memberi masukan atau pengaduan jika terjadi pelanggaran
Gambar di bawah adalah contoh publikasi maklumat pelayanan yang kami tempelkan di mading dinas perindustrian dan perdagangan kota Kediri.










