Hidup sebagai manusia pasti akan menyebabkan kita bersinggungan dengan persetubuhan, mengeluarkan sperma, menstruasi, melahirkan dan kematian, apabila anak adam sudah mengeluarkan sperma yang menunjukkan bukti bahwa dia mencapai masa akil baligh maka wajib baginya untuk mandi besar. Bagi wanita apabila dia sudah mengalami menstruasi maka wajib baginya untuk mandi besar.
Firman Allah dalam Al-qur’an. “ … Dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air besar (Kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih), sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu, Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmatnya bagimu, supaya kamu bersyukur. “ (QS. Al Ma’idah ayat 6)
Sebagaimana tertulis dalam hadits nabi sebagaimana berikut : “Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abu Nadzir mantan budak Umar bin Ubaidullah, dari Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf dia berkata Saya bertanya kepada Aisyah istri Nabi SAW tentang hal yang mewajibkan mandi, maka dia menjawab : “Wahai Abu Salamah, apakah kamu tahu permisalan dirimu? Yaitu seperti ayam jantan yang mendengar ayam betina berkokok kemudian dia ikut berkokok. Apabila kemaluan telah menembus kemaluan, maka dia wajib mandi.”
Hal-hal yang Menyebabkan Mandi Wajib
Menurut kitab Fathul Qorib dijelaskan bahwa hal-hal yang menyebabkan seseorang wajib mandi besar ialah sebagai berikut:
- Bersetubuh, sebagaimana tertulis dalam hadits dari Abu hurairah Rodhiyallahu ‘anhu bahwa Rosulullah SAW bersabda, Apabila seorang laki-laki duduk di antara empat bagian (tubuh) wanita lalu mencampurinya maka ia telah wajib mandi. Muttafaqun ‘Alaih
- Mengeluarkan Sperma, sebagaimana tertulis dalam Kitab Al Muwatta Imam Malik(Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Isma’il bin Abu Hakim dari Sulaiman bin Yasar bahwa Umar bin Khattab pergi ke ladangnya di wilayah Juruf pada waktu pagi hari. Lalu ia mendapatkan pada bajunya bekas mimpi basah, maka ia pun berkata, Saya telah dicoba dengan mimpi basah sejak saya menjabat kepemimpinan. Kemudian dia mandi dan mencuci bekas mimpi basah pada bajunya yang terlihat, kemudian sholat setelah terbit matahari.
- Mati (Meninggal dunia)
- Haidh, sebagaimana tertulis dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim , Ummu Salamah Rodhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku bertanya wahai rosulullah sungguh aku ini wanita yang mengikat rambut kepalaku”. “Apakah aku harus membukanya untuk mandi jinabat?” Dalam riwayatl ain di sebutkan dan mandi dari haidh. Nabi Menjawab. “Tidak tapi kamu cukup menyiram air diatas kepalamu tiga kali.”
- Nifas
- Melahirkan
Sehingga bisa difahami apabila ada diantara kita telah melakukan salah satu dari 6 hal di atas , maka wajib bagi kita untuk melakukan mandi besar.
Tata Cara Mandi Besar (Mandi Wajib)
3 hal yang harus yang dilakukan saat Mandi Besar (Mandi Wajib) menurut Fiqh, yaitu :
- Niat
- Menghilangkan najis yang terdapat pada badan
- Mengalirkan air ke seluruh tubuh dan kulit badan
Perihal Sunnah ketika Mandi Besar
Hal-hal yang disunnahkan (dianjurkan untuk dilakukan) saat mandi besar ada 5 yaitu :
- Membaca Ta’awwudz (Bismillah)
- Berwudlu sebelum Mandi Junub,
- Mengusapkan tangan pada badan
- Bersegera
- Mendahulukan anggota badan yang kanan dari yang kiri.
Sebagaimana tertulis dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muttafaqun ‘Alaih, ‘ Aisyah Rodhiyalluhu’ anhu berkata Biasanya Rosulullah SAW jika mandi karena jinabat akan mulai dengan membersihkan kedua tangannya, kemudian menumpahkan air dari tangan kanan ke tangan kiri lalu mencuci kemaluannya kemudian berwudlu lalu mengambil air kemudian memasukkan jari-jarinya ke pangkal-pangkal rambut lalu menyiram kepalanya tiga genggam air kemudian menyiram seluruh tubuhnya dan mencuci kedua kakinya.
Sehingga bisa difahami, Tata cara mandi wajib menurut fiqh sebagai berikut :
- Memulai dengan membersihkan kedua tangannya.
- Menuangkan air dari tangan kanan ke tangan kiri.
- Mencuci kemaluan
- Berwudhu
- Mengambil air dengan memasukkan jemarinya ke pangkal-pangkal rambut
- Menyiram kepalanya dengan tiga genggam air
- Menyiram seluruh tubuhnya
- Mencuci kedua kakinya
Keadaan yang Disunnahkan Mandi Wajib
Mandi Wajib disunnahkan dalam 16 keadaan, dijelaskan sebagai berikut :
- Mandi untuk Sholat Jum’at, sebagaimana tertulis dari Samurah ibnu Jundab Rodhiyallahu ‘anhu bahwa Rosulullah SAW bersabda : “Barangsiapa yang berwudlu pada hari jum’at berarti telah menjalankan sunnah dan sudah baik dan barangsiapa yang mandi maka itu lebih utama, Riwayat Imam Tujuh dan dinilai hasan oleh Tirmidzi.
- Mandi untuk Sholat Ied
- Mandi untuk sholat minta hujan (Istisqo’)
- Mandi untuk sholat sunah gerhana bulan
- Mandi untuk sholat sunah gerhana matahari
- Mandi setelah memandikan mayit (jenazah), sebagaimana tertulis dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud Bahwa Aisyah Rodhiyallhu’anha berkata : Rosulullah SAW biasanya mandi karena empat hal, jinabat, hari Jum’at, berbekam dan dari memandikan mayit.
- Mandi ketika memeluk islam (sebelumnya kafir), sebagaimana tertulis dalam hadits dari Abu hurairah Rodhiyallhu ‘anhu tentang kisah Tsamamah ibnu Utsal ketika masuk islam, Nabi SAW menyuruhnya mandi . muttafaqun ‘Alaih
- Mandi ketika sembuh dari Epilepsi dan Ayan
- Mandi ketika akan ihrom
- Mandi ketika akan memasuki kota Mekkah
- Mandi ketika wukuf di Arofah
- Mandi ketika mabit (Menginap) di Muzdalifah
- Mandi ketika melempar jumroh yang ketiga
- Mandi ketika akan Thowaf
- Mandi ketika akan melakukan Sa’i
- Mandi ketika memasuki kota Madinah
Demikian artikel tentang tata cara mandi wajib menurut Fiqh, saudara bisa mencari artikel lainnya dengan mengetikkan kata kunci pencarian pada tanda search di website khoiri.com.
3 Komentar