Apa itu Ashabul wurudh?
Pengertian ashabul wurudh adalah para ahli waris yang memperoleh bagian tertentu yang ditetapkan oleh syara’, yang bagiannya itu tidak bertambah atau berkurang kecuali dalam masalah aul dan radd. Di dalam al qur’an hanya ada 6 ashabul furudh, yakni ½, ¼,1/8, 2/3,1/3 dan 1/6.
Adapun jumlah ashabul furudh itu semuanya ada 12 orang, 8 orang orang perempuan, dan 4 orang laki-laki. Adapun 8 orang ashabul furudh perempuan tersebut sebagai berikut :
- Isteri
- Anak perempuan
- Cucu perempuan keturunan laki-laki (bintul ibni) betapa rendah menurunya
- Saudari sekandung
- Saudari seayah
- Saudari seibu
- Ibu
- Nenek shohihah
Adapun 4 ashabul furudh dari pihak laki-laki sebagai berikut :
- Suami
- Ayah
- Kakek sampai ke atas
- Saudara Seibu
Para ahli waris tersebut harus didahulukan dalam menerima bagian harta peninggalan dari para ahli waris golongan ashabat dan dzawil arham, kalau mereka ada, Adapun kemungkinan harta peninggalan sudah habis dibagikan kepada para ashabul furudh sesuai dengan kebutuhan mereka masing-masing. Dan kemungkinan masih ada sisanya. Sisa harta warisan inilah yang dibagikan kepada ahli waris ashobah, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam membagikan pusaka kepada mereka. adapun apabila tidak ada seorangpun ahli waris ashabul furudh pembagian harta peninggalan dapat dimulai dari para ashobah, bila ahli waris ashobah tidak ada, dialihkan kepada ahli waris dzawil arham.