Di dalam melaksanakan aktifitas produksi perusahaan membutuhkan fasilitas sarana untuk membantu kegiatan perusahaan, Dalam kegiatan sertifikasi halal, fasilitasi produksi merupakan kriteria keenam dalam kriteria system jaminan halal. Yang dimaksud dengan fasilitas produksi bisa termasuk gudang penyimpanan bahan, ruang sampling (tenpat pengujian bahan atau produk) ruang pencucian bahan, beserta peralatan utama dalam pengolahan bahan, seperti mixer, blender, sendok garpu, dan sebagainya.
Terdapat persyaratan halal dedicated facility (fasilitas yang hanya digunakan untuk produksi halal) bagi perusahaan yang bergerak di bidang rumah potong hewan, produk olahan daging, dan dapurrestoran,
Jadi fasilitas yang digunakan di rumah potong hewan tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain selain penyembelihan hewan secara halal. Fasilitas produksi yang digunakan untuk membuat olahan daging seperti bakso dan rending, maka peralatan yang digunakan hanya untuk membuat produk halal, tidak boleh berbagi dengan kegiatan produksi yang tidak halal seperti mixer unutk daging bakso tidak boleh digunakan untuk mixer daging babi atau anjing, kerena itu penulis menemukan beberapa UKM bakso tidak bisa disertifikasi halal karena ketika menggiling bakso di tempat penggilingan umum, dan tempat penggilingan umum tersebut tidak dedikasikan untuk proses penggilingan halal
Bagaimana apabila fasilitas produksi terkena najis?
Sebelum melaksanakan kegiatan pencucian fasilitas produksi maka harus difahami dahulu aturan pencucian peralatan sesuai syari’at islam. Atau anda bisa membuka fiqh bab thoharih terkait pencucian benda yang terkena najis.
Najis mukhofafah (Najis ringan) seoerti air kencing bayi laki-laki berumur kurang dari 2 tahun dan belum makan selain Air Susu Ibunya. Maka pencucian fasilitas bisa dengan cara diperciki air pada bagian yang terkena najis atau dilap dengan kain basah pada benda yang terkena najis.
#Pencucian Fasilitas produksi yang terkena Najis Mutawasithoh (najis sedang)
Apabila peralatan produksi terkena najis sedang maka harus dicuci dengan air atau non air sampai najis hilang, pencucian fasilitas dengan bahan non air diperbolehkan jika pencucian dengan air dapat menyebabkan kerusakan fasilitas produksi atau kesulitan tekni lainnya.
#Pencucian Fasilitas produksi yang terkena Najis Mugholladzoh (najis berat)
Apabila peralatan produksi terkena najis berat seperti air liur anjing kotoran babi, maka harus 7 kali, dan salah satunya dicampur dengan tanah,deterjen atau bahan kimia yang dapat menghilangkan bau dan warna najis (sesuai dengan fatwa MUI nomor 1 tahun 2020). Setelah dilakuka pencucian, fasilitas tidak boleh terkena najis berat kembali.
Supaya memenuhi persyaratan produk halal gudang penyimpanan harus menjamin tidak ada kontaminasi bahan haram atau najis. Tempat penyimpanan bahan masih diperbolehkan berbagi untuk menyimpan bahan haram selama tidak ada kontaminasi bahan haram atau najis.
Untuk ruang sampling maka diperbolehkan untuk berbagi dengan peralatan untuk bahan yang tidak halal, seama peralatan produksi yang digunakan hanya sekali pakai atau jika dipakai berulang harus disertai pencucian secara syar’i.
Adapun untuk ruang pencucian boleh digunakan dengan fasilitas untuk memproduksi yang lain asalkan ada pernyataan bebas babi dari perusahaan nya, apabila tidak mempunyai pernyataan bebas babi maka fasilitas produksi tidak boleh untuk dilakukan sertifikasi halal.
Untuk peralatan utama seperti mixer, tangki pengisian boleh digunakan untuk kegiatan yang lain , apabila mempunyai pernyataan bebas babi dari pemiliknya, apabila tidak mempunyai pernyataan bebas babi maka tidak boleh untuk mengajukan sertifikasi halal
1 Komentar