Apa Arti Kata Advokat Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)?
Arti kata di bawah dilengkapi dengan tanda v artinya verbal (bentuk kata kerja), n artinya nominal (bentuk kata benda), pb artinya peribahasa, ki artinya kiasan, a artinya kata sifat (adjektiva), Adv artinya advokatl, Jw artinya Jawa, Tek artinya teknologi, Bio artinya Biologi, kl artinya klasik, Dok artinya kedokteran atau fisiologi, Isl artinya Islam, Ark artinya Arkeologi, Geo artinya geologi, Tan artinya Tani, Stat artinya Statistika.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Pengertian advokat adalah n ahli hukum yang berwenang bertindak sebagai penasihat atau pembela perkara dalam pengadilan; pengacara.







