Apa itu Cucu Perempuan Dari Anak Laki-Laki?
Pengertian Cucu perempuan anak laki-laki adalah anak perempuan dari anak laki-laki orang yang meninggal (bintul ibnu) dan anak perempuannya cucu laki-laki dari keturunan laki-laki (bintu-ibnil-ibnil) betapapun jauh menurunnya. Contoh cucu perempuan anak laki-laki sebagai berikut Abdullah menikah dengan Yayuk mempunyai anak laki-laki bernama Abdillah, di suatu hari ketika dewasa Abdillah menikah dengan Yuliana mempunyai anak perempuan bernama Salmafina, Maka salmafina ini adalah cucu perempuan dari anak laki-lakinya Abdullah.
Berapa Bagian Warisan Cucu Perempuan Dari Anak Laki-Laki?
Menurut ilmu mawaris atau faroidh bagian warisan cucu perempuan anak laki-laki sebagai berikut :
1. Setengah, Apabila cucu perempuan dari anak laki-laki itu hanya seorang diri maka dia mendapatkan bagian setengah.
2. Dua pertiga, Apabila cucu perempuan dari anak laki-laki tersebut adalah dua orang atau lebih, penerimaan separuh dari dua pertiga ini apabila tidak bersama-sama dengan ahli waris yang menjadikan mereka ashobah bersama (Mu’ashshib bil ghoir)
3. Ashobah, cucu perempuan dari anak laki-laki mendapatkan ashobah apabila ia mewarisi bersama-sama dengan laki-laki sederajat yang menjadikannya ashobah bersama, Dalam kondisi demikian, maka terdapat tiga kemungkinan,
a. Jika tidak terdapat ashabul furudh seorang pun, mereka menerima harta peninggalan secara ‘ushubah, dengan ketentuan bahwa mereka yang laki-laki mendapatkan bagian dua kali lipat dari pada bagian perempuan.
b. Apabila terdapat ashabul furudh, mereka hanya menerima sisa harta dari ashabul furudh dengan cara pembagian seperti di atas.
c. Apabila harta peninggalan telah dihabiskan oleh ashabul furudh mereka tidak menerima bagian sedikitpun.
Dasar Hukum Bagian Warisan Cucu Perempuan Dari Anak Laki-laki.
Adapun dasar hukum mewarisi bagi cucu perempuan dari anak laki-laki adalah sebagai berikut :
1.Surat An Nisa’ ayat 11,
يُوۡصِيۡكُمُ اللّٰهُ فِىۡۤ اَوۡلَادِكُمۡ artinya Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu,
Dari ayat tersebut, telah jelas bahwa Allah memerintahkan kepada umat islam untuk membagi kepada anak-anak kita, termasuk cucu perempuan dari anak laki-laki juga merupakan bagian dari auladikum di dalam surat an nisa’ ayat 11.
2. Surat An nisa’ ayat 176
يَسۡتَفۡتُوۡنَكَ ؕ قُلِ اللّٰهُ يُفۡتِيۡكُمۡ فِى الۡـكَلٰلَةِؕ اِنِ امۡرُؤٌا هَلَكَ لَـيۡسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗۤ اُخۡتٌ فَلَهَا نِصۡفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَاۤ اِنۡ لَّمۡ يَكُنۡ لَّهَا وَلَدٌ ؕ فَاِنۡ كَانَـتَا اثۡنَتَيۡنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَؕ وَاِنۡ كَانُوۡۤا اِخۡوَةً رِّجَالًا وَّنِسَآءً فَلِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ الۡاُنۡثَيَيۡنِؕ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَـكُمۡ اَنۡ تَضِلُّوۡاؕ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَىۡءٍ عَلِيۡمٌ
Artinya : “Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.“
Di dalam surat an nisa’ ayat 176 ini dijelaskan bagian saudara perempuan dan saudara laki-laki, dimana bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan.
3. Hadits Rosulullah SAW sebagaimana yang diberitakan oleh Ibnu Mas’ud rodhiyallahu ‘anhu tentang penerimaan para ahli waris si mayit yang terdiri dari anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki dan saudari, kata ibnu mas’ud
قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْاِبْنَةِ النِّصْفُ وَابْنَةِ الْاِبْنِ السُّدُسُ تَكْمِيْلَةً لِلثُّلُثَيْنِ وَمَابُقِيَ فَلِاُخْتٍ (رَوَاهُ البخارى
Artinya : Nabi Muhammad SAW memutuskan untuk anak perempuan setengah, cucu perempuan dari anak laki-laki seperenam sebagai penyempurna dua pertiga dan sisanya untuk saudari. (Hadis Riwayat Bukhori)
Penghalang Mewarisi dan Ahli Waris Yang Dihalangi
Cucu perempuan kandung dari anak laki-laki dapat menjadi penghalang mewarisi dari saudara seibu dari si mayit dan saudari seibu dari simayit.
Cucu perempuan kandung dapat dihalangi untuk mewarisi dari 3 macam orang, yakni :
1.) 2 orang anak perempuan kandung
Terhalangnya cucu perempuan dari anak laki-laki oleh kedua orang atau lebih anak perempuan kandung, itu dengan ketentuan apabila dia tidak mewarisi bersama-sama dengan mu’ashshibnya, akan tetapi apabila dia bersama-sama dengan mu’ashshibnya maka seperti saudaranya laki-laki atau anak laki-laki pamannya, maka ia dapat mewarisi secara ushubah (bil ghoir) bersama mereka.
2.) 2 orang cucu perempuan keturunan anak laki-laki yang lebih tinggi derajatnya apabila tidak ada mu’ashshib yang mendampingi.
3.) Far’u waris laki-laki yang lebih tinggi derajatnya, seperi anak laki-laki atau cucu laki-laki yang lebih tinggi derajatnya, baik cucu perempuan tersebut tunggal ataupun banyak, baik bersama-sama dengan mu’ashshibnya atau tidak.