Apa itu Anak Perempuan Kandung?
Pengertian Anak perempuan kandung adalah anak perempuan yang dilahirkan secara langsung dari orang yang meninggal, baik yang meninggal itu ayahnya ataupun ibunya. Di dalam ilmu mawaris atau faroidh anak perempuan kandung disebut juga anak perempuan shulbiyah.
Berapa Bagian Anak Perempuan Kandung?
Menurut ilmu mawaris atau faroidh apabila salah satu dari orang tua anak perempuan kandung ini meninggal dunia, baik ayahnya atau ibunya, maka anak perempuan kandung ini mendapatkan bagian :
1. Bagian Setengah
Anak perempuan kandung mendapatkan bagian setengah apabila ia hanya seorang diri dan tidak mewarisi bersama-sama dengan saudaranya yang menjadikan dia sebagai ashobah. Apabila anak perempuan kandung bersama dengan saudara laki-lakinya maka menjadi ashobah bil ghoir, yakni sama-sama menerima sisa harta peninggalan dari ashabul furudh atau menerima seluruh harta peninggalan. Apabila si mayit tidak mempunyai ashabul furudh, dengan ketentuan bahwa ia menerima setengah bagian saudaranya laki-laki.
Dasar hukum islam yang menunjukkan bagian harta warisan bagi anak perempuan kandung adalah surat an nisa ayat 11. Dan tertulis di dalam al qur’an surat an nisa ayat 176 yang berbunyi
فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ
Artinya : Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Qur’an Surat An Nisa’ ayat 11
فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ
Artinya : Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Qur’an Surat An Nisa ayat 176
Sebuah hadits dari Hudzail bin Surahbil rodhiyallahu ‘anhu yang menanyakan kepada Abu Musa rodhiyallahu ‘anhu bahwa terdapat seorang yang mati dengan meninggalkan ahli waris yang terdiri anak perempuan, cucu perempuan dari keturunan laki-laki dan saudari. Jawab Abu Musa :”Untuk anak perempuan setengah, saudari perempuan setengah dan tanyakanlah kepada Ibnu Mas’ud, saya akan mengikutinya.”
Kemudian setelah ibnu Mas’ud rodhiyallahu anhu ditanyai dan diberitahukan tentang Fatwa Abu Musa Rodhiyallahu ‘anhu seraya berkata :
قَدْ ضَلَلْتُ اِذًا وَمَا اَنَا مِنَ الْمُهْتَدِيْنَ، وَلَكِنِّى اَقْضِى فِيْهَا بِمَا قَضَى النَّبِىُّ صَلَى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْاِبْنَةِ النِّصْفُ وَلِاِبْنَةِ الْاِبنِ السُّدُسُ تَكْمِيْلَةَ الثُّلُثَينِ , وَمَا بَقِىَ فَلِلْاُخْتِ (رَوَهُ الخمسَة الا مسلم
Artinya “Jadi (kalau saya menyetuji pendapat Abu Musa) saya benar-benar tersesat dan tidak termasuk orang yang mendapat petunjuk. Akan tetapi saya memutuskan pada masalah itu sesuai dengan putusan Nabi Muhammad SAW yakni untuk anak perempuan setengahnya, cucu perempuan dari keturunan laki-laki seperenam sebagai pelengkap dua pertiga dan sisanya untuk saudari,,” (Hadist riwayat lima orang muhaddisin selain muslim.)
Penjelasan dari an nisa’ 11 dan an nisa’ ayat 176 bahwa saudari muslimah menerima setengah harta si mayit apabila si mayit yang diwarisinya tidak mempunyai anak dan tidak mempunyai orang tua. Kalau seorang saudari dapat menerima bagian setengah harta peninggalan, apakah anak perempuan tidak lebih berhak daripada saudari dalam mendapatkan separuh harta peninggalan. Karena hubungan nasabnya dengan si mayit lebih dekat daripada saudarinya.
Dengan hal tersebut, maka bisa difahami apabila ahli waris yang jauh hubungan nasabnya dengan si mayit dapat memperoleh setengah harta warisan, apalagi seseorang anak perempuan kandung yang mempunyai hubungan darah dengan si mayit.
2. Bagian Dua Pertiga
Apabila si mayit meninggalkan dua orang atau lebih dan tidak bersama-sama mewarisi dengan saudaranya laki-laki yang menjadikannya ashobah bersama (ashobah bil ghoir). Maka anak perempuan kandung tersebut mendapatkan dua pertiga dari harta warisnya. Sebagaimana tertulis di dalam al qur’an surat an nisa’ ayat 11
Hadits nabi yang diriwayatkan oleh Jabir rodhiyallahu ‘anhu yang menceritakan wawancara istri Sa’ad bin Robi’ dengan Rosulullah S.A.W tentang bagian kedua anak perempuan Sa’ad, sebagai berikut :
يَارَسُوْلُ اللَّهِ هَاتَانِ ابْنَتَا سَعْدِبْنِ الرَّبِيْع قُتِلَ اَبُوْهُمَامَعَكَ يَوْمَ اُحُدٍ شَهِيْدًا, وَاِنَّ عَمَّهُمَااَخَذَمَالَهُمَا فَلَمْ يَدَعْ لَهُمَا مَالاً وَلاَ تَنْكِحَانِ اِّلاَّ وَلَهُمَامَالٌ ، قَالَ : يَقْضِى اللَّهُ فِى ذَلِكَ فَنَزَلَتْ اَيَةُ الْمَوَارِيْثِ ( يُوْصِكُمُ اللّهُ فِى اَوْلَادِكُمْ …..)، فَبَعَثَ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِلى عَمِّهِمَا فَقَالَ : اَعْطِ ابْنَتَىْ سَعْدٍ الثُّلُثَيْنِ وَاعْطَ اُمَّهُمَاالثُّمُنَ وَمَابَقِيَ فَهُوَ لَكَ رَوَاهُ أبُو دَاود والترمذى
Artinya “Wahai Rosulullah ini adalah dua orang puteri Sa’ad bin Ar Robi’ yang ayahnya mati syahid bersama tuan di perang uhud. Paman mereka telah mengambil seluruh harta bendanya sehingga mereka tidak ditinggali harta sedikitpun, dan mereka tidak bisa kawin kalau tidak punya harta.” Jawab Rosulullah S.A.W:”Allah akan memutus hal tersebut.” Lalu turunlah ayat-ayat mawarits “Yushikumullahu fi auladikum”, dan kemudian Rosulullah SAW mengutus seseorang menemui paman mereka, maka berkatalah Rosulullah SAW, “Berilah dua orang puteri Sa’ad dua pertiga, ibu mereka seperdelapan dan sisanya untuk kamu.” (Hadits Riwayat Abu Dawud dan At Turmudzi.)
3. Bagian Ushubah
Anak perempuan kandung mendapatkan bagian sisa, apabila ia mewarisi bersama dengan saudara laki-lakinya, baik anak perempuan tersebut tunggal maupun banyak dan baik anak laki-lakinya tunggal maupun banyak.
Penghalang Mewarisi dan Ahli Waris Yang Dihalangi
Seorang anak perempuan kandung bisa menjadi penghalang mewarisi (hajib) bagi orang lain serta anak perempuan kandung tidak bisa dihalangi (mahjub) oleh ahli waris lain, adapun penghalang mewarisi bagi anak perempuan kandung ada dua macam, yakni ahli waris yang terhijab hirman yakni hijab yang berakibat haram mewarisi. Yang kedua adalah ahli waris yang terhijab nuqshan yakni ahli waris yang terhalang sehingga mengurangi bagian ahli waris.
Para ahli waris yang terhijab hirman oleh anak perempuan kandung adalah Saudara seibu, Saudari seibu, dan Cucu perempuan dari keturunan laki-laki. Adapun ahli waris yang terhalang nuqshan oleh anak perempuan adalah ibu istri dan suami. Sedang anak perempuan tidak dapat terhalang (terhijab) sama sekali, baik hijab hirman ataupun hijab nuqshan oleh ahli waris siapapun.