Menu

Mode Gelap
Membeli ikan laut di depan Wikenz Mart2 Purwoasri Kediri Bentuk fi’il mudhori kata (دَرَّبَ) Darroba adalah … Bentuk fi’il mudhori kata (جَرَى) Jaro adalah … Bentuk fi’il mudhori kata (غَلَبَ) Golaba adalah … Bentuk fi’il mudhori kata (اِنْزَلَقَ) Inzalaqo adalah … Bentuk fi’il mudhori kata (سَجَّلَ) Sajjala adalah …

Fiqh

5 Tujuan Mempelajari Ilmu Mawaris Atau Faraidh dan Keunggulannya

khoiribadge-check


5 Tujuan Mempelajari Ilmu Mawaris Atau Faraidh dan Keunggulannya Perbesar

 Mempelajari Ilmu Faraidh atau ilmu mawaris adalah merupakan kewajiban bagi muslim, walaupun kewajiban mempelajari Ilmu faraidh atau ilmu waris adalah fardhu kifayah, alangkah lebih baik apabila setiap umat muslim mengerti dan memahami tentang ilmu faraidh, mempelajari ilmu faraidh juga bisa bernilai pahala bagi setiap muslim yang akan mempelajarinya,

Islam memberikan perlindungan sepenuhnya kepada harta benda yang dimiliki oleh manusia, baik ketika manusia tersebut masih hidup ataupun sudah meninggal dunia, ketika manusia masih hidup, maka kepemilikan harta benda manusia dilindungi oleh aturan islam secara tegas. Bahkan Agama Islam memberikan sanksi secara tegas kepada setiap orang yang mengambil dan merusak harta benda orang lain tanpa ada alasan yang haq. Ketika manusia tersebut sudah meninggal dunia, maka Agama Islam juga mengatur perpindahan harta benda tersebut secara jelas melalui ilmu mawaris atau ilmu faraidh

Berikut 5 Tujuan Mempelajari Ilmu Faraidh atau ilmu Mawaris

  1. Melaksanakan kewajiban mempelajari dan mengajarkan ilmu faraidh
  2. Melakukan pembagian harta waris kepada yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan syari’at islam
  3. Menyelesaikan permasalahan tentang pembagian harta warisan
  4. Menghindari pertengkaran dan permusuhan di antara ahli waris
  5. Melestarikan syiar ajaran agama islam

4 keistimewaan ataupun keunggulan di dalam ilmu faraidh atau ilmu waris islam sebaagi berikut :

  1. Tidak memperboleh seorang  berwasiat untuk mewariskan seluruh harta bendanya, besaran maksimal wasiat adalah sepertiga harta peninggalannya.
  2. Tidak mengistimewakan pemberian harta warisan kepada satu orang pewaris saja, semisal harta warisan hanya untuk anak sulung atau anak bungsu saja, tetapi harus berdasarkan furudh masing-masing
  3. Setiap anak-anak si mayit yang belum dewasa, keturunan perempuan si mayit, orang tua dan leluhur si mayit tetap berhak memperoleh pembagian harta warisan.
  4. Tidak memperbolehkan anak angkat dan orang-orang yang mengadakan janji setia untuk mempusakai harta warisan disebabkan mereka tidak mempunyai hubungan pertalian darah sedikitpun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jasa Membersihkan Rumah Kosong: Solusi praktis untuk hunian baru

2 Oktober 2025 - 07:56 WIB

Jasa Membersihkan Rumah Kosong: Solusi praktis untuk hunian baru

Cara membersihkan najis mukhoffafah dan mutawasitoh sesuai syariat

1 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Tata Cara Mandi Wajib Menurut Fiqh

8 November 2024 - 09:26 WIB

Pengertian Qodzaf, Rajam dan Zina

10 Oktober 2024 - 10:42 WIB

Syarat Pelaksanaan Hukuman Bagi Pezina

10 Oktober 2024 - 10:29 WIB

Trending di Aqidah