DI dalam ilmu mawaris terdapat 3 rukun yang harus ada sebelum dilakukannya pembagian harta warisan. salah satu rukun mewarisi adalah terdapatnya harta benda yang ditinggalkan oleh si mayit. di dalam Ilmu mawaris atau ilmu faraidh hal tersebut dinamakan dengan Tirkah atau mauruts. Jadi pengertian mauruts adalah apa-apa yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia yang dibenarkan oleh syari’at untuk dipusakai oleh ahli waris. Terdapat beberapa definisi dari beberapa ulama’ mengenai pengertian mauruts.
Menurut ulama’ dari madzhab Imam Maliki, Imam Syafi’I dan Hanabilah, pengertian mauruts adalah segala yang ditinggalkan oleh simati, baik berupa harta benda maupun hak-hak, baik hak-hak tersebut hak-hak kebendaan maupun bukan kebendaan. Sebagaimana tertulis di dalam hadits nabi Muhammad SAW
مَنْ تَرَكَ حَقًّااَوْمَالًا فَهُوَ لِوَرَثَتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ
Artinya : “Barangsiapa yang meninggalkan suatu hak atau suatu harta, maka hak atau harta itu adalah untuk ahli warisnya setelah kematian.”
Jadi yang dikategorikan dalam mauruts adalah harta benda dan hak-hak si mayit. Berikut kategori mauruts menurut Ulama’ malikiyyah, Syafi’iyah dan Hanabilah
1.Kebendaan dan sifat yang mempunyai nilai kebendaan. Contoh kebendaan seperti harta benda tetap layaknya tanah dan rumah, harta benda bergerak seperti mobil, motor, pesawat, sapi
2.Hak-hak kebendaan. Contoh hak-hak kebendaan seperti hak monopoli atau mendayagunakan dan menarik rute dari air minum, gas alam, iuran TV, jalan lalu lintas dan sebagainya.
3.Hak-hak yang bukan kebendaan. Contoh hak-hak yang bukan kebendaan seperti hak memilih dan dipilih, hak syuf’ah atau hak untuk membeli tanah yang diutamakan, hak memanfaatkan barang yang diwasiatkan dan lain sebagainya.
4.Benda-benda yang bersangkutan dengan hak orang lain. Contohnya seperti si mayit sudah membeli barang di suatu tempat, tetapi barang tersebut belum si mayit terima sampai si mayit meninggal dunia, akhirnya barang yang dipesan menjadi harta warisan. 5
Menurut ulama’ dari madzhab hanafi atau disebut hanafiah, Pengertian mauruts adalah harta benda yang ditinggalkan oleh si mayit yang tidak mempunyai hubungan hak dengan orang lain. Ulama’ hanafiah berpndapat bahwa mauruts ini adalah harta yang harus dikeluarkan untuk memenuhi hak biaya perawatan, hak pelunasan hutang, hak wasiat dan hak ahli waris. Menurut sebagian ulama’ hanafiah mauruts adalah sisa harta setelah diambil biaya perawatan dan pelunasan hutang. Jadi menurut Ulama’ Hanafiah pada empat kategori mauruts di atas, hanya nomer 1 dan 2 yang menurut mereka termasuk mauruts. Sedangkan kategori nomor 3 dan 4 tidak termasuk mauruts.
Contoh Mauruts
Berikut adalah contoh studi kasus mauruts pada kasus nyata.
Abdurrahman meninggal dunia, dia mempunyai harta benda berupa tanah, mobil, dan rumah, Abdurrahman juga mempunyai hak untuk mengelola gas alam di daerahnya. Yang mana sumber gas alam berasal dari tanahnya. Sebelum meninggal dunia, Abdurrahman sempat membeli kalung emas di marketplace tokopedia untuk diberikan kepada istrinya, namun sayangnya sebelum kalung emas tersebut sampai ke rumah, Abdurrahman telah meninggal dunia. Maka dari studi kasus tersebut mauruts atau harta peninggalan Abdurrahman adalah tanah, mobil, rumah, hak mengelola gas alam, dan kalung emas yang barangnya belum dia terima karena masih di dalam perjalanan.