Menurut ilmu mawaris atau ilmu faraidh, jumlah furudhul muqoddaroh ada 6 macam, yakni
1.Dua pertiga (2/3)
2.Sepertiga (1/3)
3.Seperenam (1/6)
4.Separoh (1/2)
5.Seperempat (1/4)
6.Seperdelapan (1/8)
Adapun ahli waris yang furudhul muqoddarohnya atau bagian warisannya yang berhak mendapat 2/3 ada 4 orang, yakni
- 2 orang anak perempuan atau lebih dengan syarat tidak bersama-sama dengan mu’ashshibnya (orang yang menjadikan ashobah)
- 2 orang cucu perempuan pancar laki-laki atau lebih, dengan ketentuan apabila mereka tidak bersama-sama dengan anak perempuan kandung atau mu’ashshibnya.
- 2 orang saudari kandung atau lebih, dengan ketentuan mereka tidak bersama-sama dengan mu’ashshibnya
- 2 orang saudari ayah atau lebih dengan ketentuan apabila si mati tidak mempunyai anak perempuan kandung, atau cucu perempuan pancar laki-laki atau saudari kandung,
Adapun ahli waris yang furudhul muqoddarohnya atau bagian warisannya berhak mendapatkan 1/3 ada dua orang, yakni
- Ibu, dengan ketentuan apabila ia tidak bersama-sama dengan far’u warisnya, laki-laki maupun perempuan atau apabila dia tidak bersama-sama dengan 2 orang saudarr-saudari sekandung atau seayah atau seibu saja.
- Anak-anak ibu (saudara seibu bagi si mati) laki-laki maupun perempuan, dua orang atau lebih, dengan ketentuan apabila mereka tidak bersama-sama dengan far’u waris laki-laki maupun perempuan, atau tidak bersama-sama dengan ahlu waris laki-laki (seperti ayah dan kakek shahih)
Adapun ahli waris yang furudhul muqoddarohnya atau bagian warisannya 1/6 (Seperenam) ada 7 orang, yakni :
- Ayah, dengan ketentuan apabila dia bersama-sama dengan anak laki-laki atau cucu laki-laki sampai ke bawah.
- Ibu, dengan ketentuan apabila dia mewarisi bersama-sama dengan far’u waris secara mutlak atau bersama-sama dengan dua orang atau lebih yang saudara-saudari secara mutlak
- Kakek, apabila ia mewarisi bersama-sama dengan anak laki-laki atau cucu laki-laki
- Nenek, apabila dia tidak bersama dengan ibu
- Saudara seibu, laki-laki maupun perempuan, apabila dia mewarisi bersama-sama dengan far’u waris laki-laki maupun perempuan dengan ahli waris laki-laki
- Cucu perempuan pancar laki-laki, apabila ia mewarisi bersama-sama dengan anak perempuan kandung
- Saudari ayah apabila dia bersama-sama dengan saudari kandung
Adapun ahli waris yang furudhul muqoddarohnya atau bagian warisnya seperdua (1/2) ada 5 orang, yakni :
- Seorang anak perempuan, dengan ketentuan dia tidak bersama dengan laki-laki yang menjadi mu’ashshibnya
- Cucu perempuan pancar laki-laki, dengan syarat dia tidak bersama-sama dengan anak perempuan atau orang laki-laki yang menjadi mu’ashshibnya.
- Suami, apabila dia tidak bersama-sama dengan far’u warits
- Saudari kandung apabila dia tidak mewarisi bersama-sama dengan mu’ashshibnya.
- Saudari seayah, apabila dia tidak bersama-sama dengan anak perempuan kandung, atau cucu perempuan pancar laki-laki atau saudari kandung
Adapun ahli waris yang furudhul muqoddarohnya atau bagian warisnya seperempat (1/4) ada 2 orang, yakni :
- Suami, ketika dia tidak mewarisi bersama-sama dengan far’u waris bagi si istri, baik yang lahir dari perkawinannya dengan suami tersebut, maupun yang lahir dari perkawinannya dengan suami terdahulu.
- Istri, dengan ketentuan apabila dia tidak mewarisi bersama-sama dengan far’u waris, baik yang lahir dari perkawinannya dengan istri itu sendiri, maupun yang lahir dari perkawinannya dengan istri yang terdahulu.
- Adapun ahli waris yang furudhul muqoddarohnya atau bagian warisnya seperdelapan (1/8) ada satu orang, yakni :
- Istri, dengan ketentuan apabila dia tidak mewarisi bersama-sama dengan far’u waris bagi suami, baik yang lahir dari perkawinannya dengan istri tersebut, maupun lahir dari perkawinannya dengan istri yang terdahulu.