Menu

Mode Gelap
Arti Kata Membalik Kaji Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Arti Kata Membalik-Balik Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Arti Kata Membalik Belakang Menurut KBBI Arti Kata Membalik Menurut KBBI dan Contoh Kalimatnya Arti Kata Berbalikan Menurut KBBI dan Contoh Kalimatnya Arti Kata Berbalik-Balik Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Fiqh

Furudhul Muqoddaroh (Pembagian Warisan) Menurut Ilmu Mawaris atau Faraidh

badge-check

Menurut ilmu mawaris atau ilmu faraidh, jumlah furudhul muqoddaroh ada 6 macam, yakni 

1.Dua pertiga (2/3)

2.Sepertiga (1/3)

3.Seperenam (1/6)

4.Separoh (1/2)

5.Seperempat (1/4)

6.Seperdelapan (1/8)

Adapun ahli waris yang furudhul muqoddarohnya atau bagian warisannya yang berhak mendapat 2/3 ada 4 orang, yakni 

  1. 2 orang anak perempuan atau lebih dengan syarat tidak bersama-sama dengan mu’ashshibnya (orang yang menjadikan ashobah)
  2. 2 orang cucu perempuan pancar laki-laki atau lebih, dengan ketentuan apabila mereka tidak bersama-sama dengan anak perempuan kandung atau mu’ashshibnya. 
  3. 2 orang saudari kandung atau lebih, dengan ketentuan mereka tidak bersama-sama dengan mu’ashshibnya
  4. 2 orang saudari ayah atau lebih dengan ketentuan apabila si mati tidak mempunyai anak perempuan kandung, atau cucu perempuan pancar laki-laki atau saudari kandung, 

Adapun ahli waris yang furudhul muqoddarohnya atau bagian warisannya berhak mendapatkan 1/3 ada dua orang, yakni 

  1. Ibu, dengan ketentuan apabila ia tidak bersama-sama dengan far’u warisnya, laki-laki maupun perempuan atau apabila dia tidak bersama-sama dengan 2 orang saudarr-saudari sekandung atau seayah atau seibu saja. 
  2. Anak-anak ibu (saudara seibu bagi si mati) laki-laki maupun perempuan, dua orang atau lebih, dengan ketentuan apabila mereka tidak bersama-sama dengan far’u waris laki-laki maupun perempuan, atau tidak bersama-sama dengan ahlu waris laki-laki (seperti ayah dan kakek shahih)

Adapun ahli waris yang furudhul muqoddarohnya atau bagian warisannya 1/6 (Seperenam) ada 7 orang, yakni : 

  1. Ayah, dengan ketentuan apabila dia bersama-sama dengan anak laki-laki atau cucu laki-laki sampai ke bawah.
  2. Ibu, dengan ketentuan apabila dia mewarisi bersama-sama dengan far’u waris secara mutlak atau bersama-sama dengan dua orang atau lebih yang saudara-saudari secara mutlak
  3. Kakek, apabila ia mewarisi bersama-sama dengan anak laki-laki atau cucu laki-laki 
  4. Nenek, apabila dia tidak bersama dengan ibu
  5. Saudara seibu, laki-laki maupun perempuan, apabila dia mewarisi bersama-sama dengan far’u waris laki-laki maupun perempuan dengan ahli waris laki-laki
  6. Cucu perempuan pancar laki-laki, apabila ia mewarisi bersama-sama dengan anak perempuan kandung
  7. Saudari ayah apabila dia bersama-sama dengan saudari kandung

Adapun ahli waris yang furudhul muqoddarohnya atau bagian warisnya seperdua (1/2) ada 5 orang, yakni :

  1. Seorang anak perempuan, dengan ketentuan dia tidak bersama dengan laki-laki yang menjadi mu’ashshibnya
  2. Cucu perempuan pancar laki-laki, dengan syarat dia tidak bersama-sama dengan anak perempuan atau orang laki-laki yang menjadi mu’ashshibnya.
  3. Suami, apabila dia tidak bersama-sama dengan far’u warits
  4. Saudari kandung apabila dia tidak mewarisi bersama-sama dengan mu’ashshibnya. 
  5. Saudari seayah, apabila dia tidak bersama-sama dengan anak perempuan kandung, atau cucu perempuan pancar laki-laki atau saudari kandung

Adapun ahli waris yang furudhul muqoddarohnya atau bagian warisnya seperempat (1/4) ada 2 orang, yakni :

  1. Suami, ketika dia tidak mewarisi bersama-sama dengan far’u waris bagi si istri, baik yang lahir dari perkawinannya dengan suami tersebut, maupun yang lahir dari perkawinannya dengan suami terdahulu.
  2. Istri, dengan ketentuan apabila dia tidak mewarisi bersama-sama dengan far’u waris, baik yang lahir dari perkawinannya dengan istri itu sendiri, maupun yang lahir dari perkawinannya dengan istri yang terdahulu.
  3. Adapun ahli waris yang furudhul muqoddarohnya atau bagian warisnya seperdelapan (1/8) ada satu orang, yakni :
  4. Istri, dengan ketentuan apabila dia tidak mewarisi bersama-sama dengan far’u waris bagi suami, baik yang lahir dari perkawinannya dengan istri tersebut, maupun lahir dari perkawinannya dengan istri yang terdahulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tata Cara Mandi Wajib Menurut Fiqh

8 November 2024 - 09:26 WIB

Pengertian Qodzaf, Rajam dan Zina

10 Oktober 2024 - 10:42 WIB

Syarat Pelaksanaan Hukuman Bagi Pezina

10 Oktober 2024 - 10:29 WIB

Pengertian Zina Muhson, Ghoiru Muhson Perbedaan dan Hukumannya

5 Oktober 2024 - 07:29 WIB

10 Hal Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menikah Dalam islam

27 Juli 2024 - 10:37 WIB

Trending di English