Menu

Mode Gelap
2 Peribahasa dengan kata berasap Arti Berasap Menurut KBBI dan Contoh Kalimatnya Arti Asap Belerang Menurut KBBI Arti Asap Api Menurut KBBI Arti Asap Air Menurut KBBI 2 Peribahasa dengan kata asap

Fiqh

3 Syarat Mewarisi Menurut Ilmu Mawaris (Faraidh)

badge-check

Di dalam  kegiatan waris-mewarisi atau pusaka mempusakai maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, supaya kegiatan tersebut bisa berjalan dengan sempurna. Kegiatan pusaka mempusakai atau waris mewarisi berfungsi menggantikan kepemilikan harta benda orang yang telah meninggal dunia dengan orang yang ditinggalkannya. Menurut syari’at islam terdapat aturan-aturan tertentu sebelum harta warisan dapat diwariskan kepada orang lain. Sebab seseorang bisa saja terhalang untuk mewarisi dari orang lain apabila dia tidak memenuhi persyaratan tersebut

Terdapat 3 syarat mewarisi di dalam ilmu mawaris atau faraidh, yakni

  1. Matinya muwarrits yaitu orang yang mewariskan harta peninggalan
  2. Hidupnya warits atau orang yang mewarisi di saat kematian muwarits 
  3. Tidak adanya penghalang mewarisi

Penjelasannya sebagai berikut 

Matinya muwarrits menjadi syarat pertama kegiatan waris mewarisi, sebab tanpa ada orang mati maka tidak ada kegiatan waris mewarisi Menurut ulama’ terdapat 3 jenis kematian.

    • mati haqiqi atau mati sejati
    • Mati hukmy atau mati menurut putusan hakim
    • Mati taqdiry atau mati dugaan

Mati haqiqy atau mati sejati adalah hilangnya nyawa seseorang yang awalnya nyawa itu wujud padanya, kematian haqiqy dapat dibuktikan oleh panca indera dan dapat dibuktikan dengan alat pembuktian

Mati hukmiy adalah kematian yang disebabkan adanya vonis hakim, baik orang tersebut sebenarnya sudah mati atau orang itu sebenarnya masih hidup. Contohnya seperti ini : fadil adalah seorang TNI yang bertugas sebagai tentara di Aceh, ketika gelombang tsunami menyapu Aceh, fadil hilang beritanya. Tak diketahui apakah fadil masih hidup atau sudah mati. Keluarga fadil di jawa, menanyakan keberadaan fadil, karena Fadil mempunyai harta peninggalan yang cukup besar, maka harta warisan tersebut harus dibagi kepada para penerimanya. Setelah 5 tahun berselang, akhirnya hakim memutuskan bahwa fadil meninggal dunia. Dan berdasarkan vonis hakim mati hukmiy tersebut, maka harta peninggalan sejak tanggal penjatuhan vonis bisa dibagikan kepada ahli warits fadil.

Mati taqdiri atau mati dugaan. Adalah kematian yang bukan hakiky dan bukan hukmy, tetapi semata-mata hanya berdasarkan dugaan keras. Misalnya kematian seorang bayi yang baru dilahirkan akibat terjadi pemukulan terhadap perut ibunya, atau kematian seorang bayi karena ibunya disuruh minum racun untuk membunuh bayinya.

Syarat yang kedua, yakni Hidupnya ahli warits di saat kematian muwarris. Para ahli waris yang hidup di saat kematian muwarris, baik itu mati haqiqi, mati hukmi atau mati taqdiri berhak mewarisi harta si mayit. Adapun ahli waris tersebut bisa berupa ayah, ibu, anak, istri dan sebagainya.

Syarat yang ketiga, yakni tidak adanya penghalang mewarisi atau mempusakai (mawani’ul irtsi)

Beberapa penghalang seseorang mewarisi dari orang yang lain, yakni perbudakan, pembunuhan, perbedaan agama dan Negara. Semisal Abdullah meninggalkan dua orang anak satu bernama paijan dan yang kedua bernama Aminah, ternyata setelah dilakukan penyelidikan, Abdullah mati dibunuh oleh Paijan, maka Paijan terhalang untuk mewarisi harta peninggalan Abdullah. Sementara anaknya aminah berhak mewarisi harta peninggalan ayahnya. Mengenai pembahasan lebih lanjut tentang mawani’ul irtsi atau penghalang mempusakai akan kami jelaskan pada tulisan tersendiri pada pembahasan selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengertian Qodzaf, Rajam dan Zina

10 Oktober 2024 - 10:42 WIB

Syarat Pelaksanaan Hukuman Bagi Pezina

10 Oktober 2024 - 10:29 WIB

Pengertian Zina Muhson, Ghoiru Muhson Perbedaan dan Hukumannya

5 Oktober 2024 - 07:29 WIB

10 Hal Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menikah Dalam islam

27 Juli 2024 - 10:37 WIB

Bacaan Do’a Nisfu Sya’ban, Keutamaan Memperingatinya dan Penjelasannya

25 Februari 2024 - 04:41 WIB

Trending di Fiqh