Pentingnya Tera Ulang Timbangan UTTP di Pasar Selowarih Kota Kediri: Menjamin Keadilan Transaksi di Tahun 2026
Kota Kediri terus berkomitmen dalam menjaga perlindungan konsumen dan ketertiban niaga melalui kegiatan tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP). Salah satu agenda krusial yang dilaksanakan adalah pelayanan tera ulang di Pasar Selowarih, Kota Kediri, yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 30 Agustus 2026.
Kegiatan ini merupakan langkah proaktif Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri untuk memastikan bahwa setiap timbangan yang digunakan oleh pedagang di Pasar Selowarih tetap akurat dan memenuhi standar legal metrologi.
Mengapa Tera Ulang di Pasar Selowarih Sangat Penting?
Tera ulang bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama dalam menciptakan ekosistem pasar yang sehat. Berikut adalah beberapa alasan utama mengapa tera ulang pada 30 Agustus 2026 di Pasar Selowarih menjadi prioritas:
1. Perlindungan Konsumen: Akurasi timbangan memastikan pembeli mendapatkan barang sesuai dengan berat yang mereka bayar. Hal ini mencegah kerugian finansial bagi masyarakat yang berbelanja kebutuhan pokok.
2. Kepastian Hukum bagi Pedagang: Dengan tanda tera sah tahun 2026, pedagang memiliki jaminan hukum bahwa alat timbang yang mereka gunakan sudah sesuai aturan, sehingga terhindar dari sanksi pengawasan metrologi.
3. Membangun Kepercayaan Pasar: Pasar yang tertib ukur akan meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk berbelanja di pasar tradisional, khususnya Pasar Selowarih, sehingga ekonomi lokal tetap berputar kuat.
Prosedur Pelaksanaan Tera Ulang UTTP
Pada tanggal 30 Agustus 2026, tim ahli dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal akan bersiaga di lokasi untuk memeriksa berbagai jenis UTTP, mulai dari timbangan meja, timbangan elektronik, hingga anak timbangan. Prosesnya meliputi:
· Pemeriksaan Fisik: Memastikan alat dalam kondisi bersih dan tidak mengalami kerusakan mekanis.
· Pengujian Akurasi: Membandingkan hasil timbangan dengan standar massa yang telah terkalibrasi secara nasional.
· Pembubuhan Cap Tanda Tera (CTT): Alat yang lolos uji akan diberikan segel atau stempel sah sebagai bukti bahwa timbangan tersebut layak digunakan untuk transaksi perdagangan.
Himbauan bagi Pedagang Pasar Selowarih
Pemerintah Kota Kediri menghimbau seluruh pedagang di Pasar Selowarih untuk memanfaatkan momentum ini. Membawa alat timbang untuk ditera ulang tepat waktu menunjukkan integritas pedagang dalam melayani pelanggan. Pedagang diharapkan membawa alat timbangnya ke pos pelayanan yang telah disediakan di area pasar pada tanggal yang telah ditentukan.
Menuju Kota Kediri Tertib Ukur
Pelaksanaan tera ulang secara berkala di pasar-pasar tradisional seperti Pasar Selowarih adalah bagian dari visi besar menjadikan Kota Kediri sebagai “Kota Tertib Ukur”. Melalui pengawasan yang ketat dan kesadaran pedagang yang tinggi, diharapkan tidak ada lagi praktik kecurangan timbangan yang merugikan salah satu pihak.
Bagi warga Kediri, pastikan Anda memperhatikan stiker atau segel tera ulang saat berbelanja. Kehadiran tanda tera tahun 2026 adalah bukti bahwa transaksi di Pasar Selowarih berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.







