Pelaksanaan Tera Ulang Timbangan UTTP di Kelurahan Pesantren Kota Kediri: Tingkatkan Akurasi dan Kepercayaan Konsumen
Dalam upaya menciptakan transaksi jual beli yang jujur, adil, dan transparan, kegiatan tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) kembali digelar. Pada tanggal 19 Agustus 2026, Kelurahan Pesantren, Kota Kediri, menjadi lokasi pelaksanaan program penting ini. Kegiatan ini ditujukan bagi para pedagang dan pelaku usaha setempat untuk memastikan alat timbang yang mereka gunakan berfungsi dengan akurat dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Apa Itu Tera Ulang UTTP?
Tera ulang UTTP adalah proses pengujian kembali secara berkala terhadap alat ukur, takar, dan timbang yang digunakan dalam kegiatan perdagangan. Tujuan utamanya adalah untuk menjamin kebenaran hasil pengukuran. Dengan adanya tera ulang, alat timbangan yang mungkin mengalami penurunan akurasi seiring berjalannya waktu dapat dikalibrasi kembali sehingga tidak merugikan pihak manapun, baik pedagang maupun pembeli.
Detail Pelaksanaan di Kelurahan Pesantren
Kegiatan tera ulang di Kota Kediri ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah melalui dinas terkait (seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian) dalam memberikan pelayanan jemput bola kepada masyarakat.
Tanggal Pelaksanaan:19 Agustus 2026
Lokasi:Kelurahan Pesantren, Kota Kediri
Sasaran:Pedagang pasar, pemilik toko kelontong, pengepul barang bekas, dan seluruh pelaku usaha yang menggunakan timbangan atau alat ukur lainnya.
Para petugas penera yang ahli dan bersertifikat akan diturunkan langsung ke lokasi untuk memeriksa, menguji, dan memberikan cap tanda tera sah tahun 2026 bagi alat timbang yang telah memenuhi syarat.
Manfaat Tera Ulang bagi Pedagang dan Konsumen
Pelaksanaan tera ulang timbangan di Kelurahan Pesantren membawa berbagai dampak positif yang signifikan:
1. Perlindungan Konsumen
Bagi pembeli, tera ulang memberikan jaminan bahwa barang yang mereka beli memiliki takaran dan berat yang sesuai dengan yang dibayarkan. Hal ini meminimalisir praktik kecurangan dalam transaksi sehari-hari.
2. Meningkatkan Kredibilitas Pedagang
Pedagang yang menggunakan timbangan bertanda tera sah akan lebih dipercaya oleh pelanggan. Kepercayaan ini adalah kunci utama dalam membangun loyalitas konsumen dan meningkatkan omzet penjualan secara jangka panjang.
3. Kepatuhan Terhadap Hukum
Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Metrologi Legal, penggunaan alat ukur yang tidak ditera dapat dikenakan sanksi. Dengan mengikuti kegiatan pada 19 Agustus 2026 ini, pedagang di Kelurahan Pesantren secara otomatis telah mematuhi peraturan hukum yang berlaku.
Imbauan kepada Pelaku Usaha di Kota Kediri
Pemerintah Kota Kediri mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga Kelurahan Pesantren yang memiliki usaha perniagaan, untuk tidak melewatkan kesempatan ini. Membawa timbangan untuk ditera ulang adalah langkah kecil yang memberikan dampak besar bagi ekosistem perdagangan yang sehat.
Mari wujudkan Kota Kediri yang tertib ukur. Pastikan timbangan Anda akurat, rezeki menjadi lebih berkah, dan konsumen pun merasa aman dan nyaman saat berbelanja. Jangan lupa catat tanggalnya: 19 Agustus 2026 di Kelurahan Pesantren.







