Menu

Mode Gelap
4 jenis kertas untuk mencetak buku yasin Cara mengempes dan memompa ban gerobak Artco Bentuk jamak kata (سَاحِرٌ) Sahirun adalah … Bentuk jamak kata (مُتَقَاعِدٌ) Mutaqo’idun adalah … Bentuk jamak kata (عَاطِلٌ) ‘Atilun adalah … Bentuk jamak kata (مُبَرِّجٌ) Mubarijun adalah …

Berita

Pengertian Tera Tera Ulang dan Tujuan Pelaksanaannya

khoiribadge-check

 Apa yang dimaksud dengan tera dan tera ulang?

Definisi Tera dan Tera Ulang berdasarkan Permendag RO nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang sebagai berikut :

Pengertian Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP (Alat-alat ukur Takar Timbang dan Peralatannya) yang belum dipakai.

Pengertian Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP (Alat-alat ukur Takar Timbang dan Peralatannya) yang telah ditera. 

Pengertian Tera Tera Ulang dan Tujuan Pelaksanaannya
Gambar 1.0. Kegiatan Sosialisasi Tera Tera Ulang Nol Rupiah

Adapun kegiatan Tera dan Tera Ulang dilakukan terhadap: 

  •  UTTP produksi dalam negeri; 
  •  UTTP asal impor.

Kegiatan Tera wajib dilakukan terhadap UTTP produksi dalam negeri dan asal impor sebelum ditawarkan, dijual, disewakan, diserahkan atau diadakan sebagai persediaan. Sedangkan kegiatan Tera Ulang wajib dilakukan terhadap UTTP dengan kondisi sebagai berikut

a. habis masa berlaku tanda sahnya; 

b. tanda Tera rusak dan/atau kawat segelnya putus; 

c. dilakukan perbaikan atau perubahan yang dapat mempengaruhi penunjukan; 

d. penunjukannya menyimpang dari syarat teknis Alat Ukur, Alat Takar, atau Alat Timbang.

Adapun waktu tera ulang adalah 1 tahun setelah kegiatan tera dilakukan. Adapun kegiatan tera tera ulang dilakung untuk menguji apakah peralatan timbangan yang digunakan sudah sesuai dengan standart dan tidak mengalami kerusakan, apabila timbangan ataupun UTTP sudah tidak standar  maka perlu dilakukan kalibrasi terhadap peralatannya.

Kegiatan tera tera ulang diatur dalam perundang-undangan sebagai wujud pemerintah hadir di masyarakat untuk untuk memastikan keadilan dapat diterima seluruh masyarakat. Di tengah perekonomian untuk memastikan bahwa perdagangan dan pembeli sama-sama puas terfasilitasi karena keadilan sesuai alat ukur tidak ada yang dirugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi Arda Guler Bawa Turki Taklukkan Rumania, Selangkah Lagi Menuju Piala Dunia 2026

27 Maret 2026 - 13:37 WIB

Mungkinkah harga emas dunia turun ke 100 USD per gram di 2026?

27 Maret 2026 - 07:58 WIB

Harga emas dunia turun sebesar 2=3% pada Selasa 28 Oktober 2025

Dikabarkan Jet Tempur F15 USA jatuh di Kuwait

2 Maret 2026 - 14:55 WIB

Dampak serangan AS dan Israel ke Iran terhadap harga emas

28 Februari 2026 - 17:07 WIB

Dampak serangan AS dan Israel ke Iran terhadap harga emas

Astra Otoparts Exhibition 2026: Inisiatif Dorong Pertumbuhan & Perkuat Resiliensi melalui Inovasi, Digitalisasi & Keberlanjutan 

20 Februari 2026 - 11:08 WIB

Astra Otoparts Exhibition 2026: Inisiatif Dorong Pertumbuhan & Perkuat Resiliensi melalui Inovasi, Digitalisasi & Keberlanjutan 
Trending di Berita