Cara screenshot dan memotong gambar di HP Oppo A 58 7 Contoh kalimat dengan kata go 7 Contoh kalimat dengan kata melihat How to Crop a Photo on the Oppo A58 Beli saham Bumi di harga 141 jual di harga 142 untung tidak? 3 Contoh kalimat simple present di pagi hari

Berita

Pengertian Tera Tera Ulang dan Tujuan Pelaksanaannya

khoiribadge-check

 Apa yang dimaksud dengan tera dan tera ulang?

Definisi Tera dan Tera Ulang berdasarkan Permendag RO nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang sebagai berikut :

Pengertian Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP (Alat-alat ukur Takar Timbang dan Peralatannya) yang belum dipakai.

Pengertian Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP (Alat-alat ukur Takar Timbang dan Peralatannya) yang telah ditera. 

Pengertian Tera Tera Ulang dan Tujuan Pelaksanaannya
Gambar 1.0. Kegiatan Sosialisasi Tera Tera Ulang Nol Rupiah

Adapun kegiatan Tera dan Tera Ulang dilakukan terhadap: 

  •  UTTP produksi dalam negeri; 
  •  UTTP asal impor.

Kegiatan Tera wajib dilakukan terhadap UTTP produksi dalam negeri dan asal impor sebelum ditawarkan, dijual, disewakan, diserahkan atau diadakan sebagai persediaan. Sedangkan kegiatan Tera Ulang wajib dilakukan terhadap UTTP dengan kondisi sebagai berikut

a. habis masa berlaku tanda sahnya; 

b. tanda Tera rusak dan/atau kawat segelnya putus; 

c. dilakukan perbaikan atau perubahan yang dapat mempengaruhi penunjukan; 

d. penunjukannya menyimpang dari syarat teknis Alat Ukur, Alat Takar, atau Alat Timbang.

Adapun waktu tera ulang adalah 1 tahun setelah kegiatan tera dilakukan. Adapun kegiatan tera tera ulang dilakung untuk menguji apakah peralatan timbangan yang digunakan sudah sesuai dengan standart dan tidak mengalami kerusakan, apabila timbangan ataupun UTTP sudah tidak standar  maka perlu dilakukan kalibrasi terhadap peralatannya.

Kegiatan tera tera ulang diatur dalam perundang-undangan sebagai wujud pemerintah hadir di masyarakat untuk untuk memastikan keadilan dapat diterima seluruh masyarakat. Di tengah perekonomian untuk memastikan bahwa perdagangan dan pembeli sama-sama puas terfasilitasi karena keadilan sesuai alat ukur tidak ada yang dirugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berkunjung ke IGD RSUD Pare Kediri

26 Juni 2026 - 20:00 WIB

IGD rsud pare kediri

Apa yang dimaksud foto sambungan listrik PLN?

19 Juni 2026 - 09:34 WIB

Hasil review MSCI terhadap Indonesia 18 Juni 2026

19 Juni 2026 - 08:45 WIB

Harga jeruk madu di Kediri Juni 2026

15 Juni 2026 - 17:25 WIB

Bahaya menjewer telinga anak ketika marah

7 Juni 2026 - 21:19 WIB

Trending di Berita