Menu

Mode Gelap
Cerita Kehidupan Dinamis di Stasiun Kereta Api Cara Menambah Teman di Twitter Secara Organik A Complete Guide on How to Add Friends on Instagram 20 Contoh kalimat dengan kata toothache 20 Example sentences using the word toothache Arti Kata Bayam Badak Menurut KBBI

Berita

Surat Edaran Membersihkan Pasar dari Kementerian Perdagangan RI

khoiribadge-check


Surat Edaran Membersihkan Pasar dari Kementerian Perdagangan RI Perbesar

Kementerian Perdagangan RI mengeluarkan surat edaran tentang himbauan membersihkan pasar Nusantara, melalui tema Gernas Mapan yang merupakan kepanjangan dari Gerakan Nasional Membersihkan Pasar Nusantara.

Dengan surat edaran nomor 6 Tahun 2025 yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan walikota di Indonesia. Adapun maksud dan tujuan dari surat edaran nomor 6 Tahun 2025 sebagai acuan informasi kepada kepala daerah, aparatur dinas, pengelola pasar, pedagang, dan masyarakat untuk secara kolaboratif melaksanakan kegiatan membersihkan Pasar Rakyat secara berkelanjutan dan upaya pengolahan sampah di Pasar Rakyat, sehingga tercipta lingkungan Pasar Rakyat yang lebih sehat, nyaman dan berdaya saing.

Untuk melihat surat edaran nomor 6 Tahun 2025 silakan baca pada lampiran di bawah, untuk mendownloadnya silakan klik link download yang tertera.

SE Dirjen PDN 06 Pelaksanaan GERNAS MAPAN

Donwload SE Dirjen Kementerian Perdagangan RI nomor 06 tentang pelaksanaan GERNAS MAPAN

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dekorasi rumah yang bergaya untuk kenyamanan Anda

22 April 2025 - 13:53 WIB

Dekorasi rumah yang bergaya untuk kenyamanan Anda

SK Walikota Proyek Strategis Pemkot Kediri 2025

16 April 2025 - 10:35 WIB

Diduga, lelaki di Surabaya tewas karena dimakan 10 ekor anjing

15 April 2025 - 14:12 WIB

Diduga, lelaki di Surabaya tewas karena dimakan 10 ekor anjing

Sejoli laki-laki dan wanita ditemukan meninggal di kamar kost Wonocolo Surabaya

15 April 2025 - 11:07 WIB

Waspada Akan Perubahan Cuaca Ekstrem

12 April 2025 - 08:46 WIB

Trending di Berita