Kementerian Perdagangan RI mengeluarkan surat edaran tentang himbauan membersihkan pasar Nusantara, melalui tema Gernas Mapan yang merupakan kepanjangan dari Gerakan Nasional Membersihkan Pasar Nusantara.
Dengan surat edaran nomor 6 Tahun 2025 yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan walikota di Indonesia. Adapun maksud dan tujuan dari surat edaran nomor 6 Tahun 2025 sebagai acuan informasi kepada kepala daerah, aparatur dinas, pengelola pasar, pedagang, dan masyarakat untuk secara kolaboratif melaksanakan kegiatan membersihkan Pasar Rakyat secara berkelanjutan dan upaya pengolahan sampah di Pasar Rakyat, sehingga tercipta lingkungan Pasar Rakyat yang lebih sehat, nyaman dan berdaya saing.
Untuk melihat surat edaran nomor 6 Tahun 2025 silakan baca pada lampiran di bawah, untuk mendownloadnya silakan klik link download yang tertera.
SE Dirjen PDN 06 Pelaksanaan GERNAS MAPANDonwload SE Dirjen Kementerian Perdagangan RI nomor 06 tentang pelaksanaan GERNAS MAPAN