Apa pengertian zina muhsan dan zina ghairu muhsan dan hukumannya?
Di dalam surat an-nur ayat 2 telah dijelaskan tentang had atau hukuman bagi orang yang melakukan perzinaan hal tersebut atau hukuman tersebut sesuai dengan jenis pelaku perbuatan zina
Entar lama agama Islam pelaku zina dibedakan menjadi dua jenis yaitu Zina Muhson dan Zina ghairu Muhson
Pengertian zina Muhson adalah berpotensinya yang dilakukan oleh orang yang pernah melakukan pernikahan baik yang masih dalam status menikah ataupun yang sudah bercerai haid atau hukuman bagi pelaku zina muson adalah dirajam di hadapan masyarakat umum adapun yang dimaksud rajam adalah dikubur semua anggota badannya dan hanya ditampakkan kepalanya saja untuk dilempari dengan batu sampai meninggal dunia.
Pezina ghoiru Muhson adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh orang yang belum melakukan pernikahan.
Adapun hukuman atau had bagi pelaku zina ghoiru Muhson adalah seratus kali dera baik bagi pelaku zina ghoiru Muhson laki-laki dan wanita.
Sebagaimana tertulis di Surat An Nur ayat 2 sebagai berikut
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ 2
Artinya : Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.