Pengertian SNI
Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara Nasional. Sebagaimana tertulis dalam Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2014 pasal 3 bahwa Standarisasi dan penilaian bertujuan untuk :
-
- Meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha, dan kemampuan Pelaku Usaha, serta kemampuan inovasi teknologi;
- Meningkatkan perlindungan kepada konsumen, Pelaku Usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
- Meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan luar negeri.
Maka bisa difahami dengan bersertifikat SNI akan memberikan keuntungan bagi pemilik Usaha, konsumen dan masyarakat sekitar, Pemerintah sebagai penyelenggara negara mewajibkan SNI bagi beberapa produk pasti memiliki tujuan baik bagi rakyatnya. Misalnya wajibnya mengurus SNI untuk produsen mainan anak, seperti boneka dan mainan elektronik, dikarenakan anak-anak dikhawatirkan yang belum mempunyai akal sempurna bisa saja menggigit mainan-mainan tersebut yang mempunyai kadar bahan kimia yang tidak baik bagi mereka.
Tanpa pengawasan orang tua yang memadai bisa saja anak-anak tersebut menelan mainan tersebut karena dimensinya yang kecil. Oleh karena itu, perlu dibuatkan Standar bahan baku untuk memproduksi mainan anak,dan standar ukuran dimensi mainan anak yang diperbolehkan.
Siapa Yang Diwajibkan Mengurus SNI?
SNI ada yang bersifat wajib dan sukarela, maksudnya setiap barang yang beredar di masyarakat ada yang merupakan barang wajib berlabel SNI ada juga barang yang tidak wajib berlabel SNI, bagi barang yang wajib SNI maka produsen harus mengurus SNI produknya sebelum beredar di masyarakat. Apabila produknya
merupakan SNI Sukarela maka tidak masalah bagi perusahaan untuk memproduksi dan memperdagangkan barang produksinya.
Mengenai pelarangan memperdagangkan produk yang wajib SNI tertulis dalam pasal 65 Undang-Undang RI no. 20 tahun 2014 sebagaimana berikut :
Setiap orang yang tidak memiliki sertifikat atau memiliki sertifikat tetapi habis masa berlakunya, dibekukan sementara, atau dicabut yang dengan sengaja:
- Memperdagangkan atau Mengedarkan Barang;
- Memberikan Jasa; dan/atau
- Menjalankan Proses atau Sistem,yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah).
Sehingga bisa difahami, bahwa yang diwajibkan mengurus SNI ialah setiap orang yang melakukan suatu usaha memproduksi barang yang dikenakan wajib SNI. Mengenai daftar produk yang wajib SNI, dapat anda download di sini.
Sedangkan masyarakat yang jenis usahanya tidak memproduksi barang yang wajib SNI, maka tidak wajib baginya mengurus SNI, sehingga produknya tetap legal beredar dan diperdagangkan di masyarakat.
Untuk mencari dokumen SNI dan lembaga sertifikasi, kunjungi sisni.bsn.go.id atau bisa langsung ke Layanan Informasi Terpadu (LITe) di gedung Satu BPPT, jalan MH Thamrin.
Apa Peran Masyarakat Mengenai SNI?
Masyarakat Indonesia dapat berperan serta terhadap SNI, peran yang bisa dilakukan masyarakat diantaranya mengusulkan dan memberi masukan dalam proses perumusan SNI, melaporkan terjadinya:penyalahgunaan dan/atau pemalsuan SNI, sertifikat Barang, sertifikat Jasa, sertifikat Sistem, sertifikat Proses, atau sertifikat Personal , sebagaimana dijelaskan dalam Pasal Pasal 52 Undang Undang RI nomor 20 Tahun 2014, sebagai berikut:
- Masyarakat berperan serta dalam kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
- Peran serta masyarakat dalam kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- mengusulkan dan memberi masukan dalam proses perumusan SNI;
- mencari dan mendapatkan informasi untuk menerapkan SNI;
- membangun budaya standar; dan/atau
- melaporkan terjadinya:
- penyalahgunaan dan/atau pemalsuan SNI, sertifikat Barang, sertifikat Jasa, sertifikat Sistem, sertifikat Proses, atau sertifikat Personal;
- penggunaan tanpa hak Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian; dan/atau
- pembubuhan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian yang tidak sesuai dengan sertifikat pada Barang dan/atau kemasan atau label yang beredar di pasar, kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, dan/atau institusi terkait.
Bagaimana Cara Mengurus SNI?
|
Proses Mengurus SNI |
Berikut tata cara mengurus izin SNI, sebelumnya pastikan terlebih dahulu bahwa produk anda merupakan SNI Wajib. Jika memang sudah terindikasi termasuk barang SNI wajib maka ikuti Tahapan-tahapan berikut ini :
- Surat Aplikasi permohonan sesuai prosedur LS Pro (Lembaga Sertifikasi Produk).
- Dokumen permohonan SPPT SNI disertai dengan dokumen legal perusahaan terdokumentasi, diagram alur proses produksi, jenis dan merek yang diajukan.
- Dokumen Legal Perusahaan, seperti :
-) Akta pendirian perusahaan bagi produsen dalam negerI
-) IUI (Izin Usaha Industri)
-) Fotokopi merek yang terdaftar, fotokopi lisensi merek dari perusahaan lainnya
-) Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
-) Struktur Organisasi
-) Angka Pengenal Importir
-) Contract Agreement Manufactur& Importer
-) Daftar Induk Dokumen
-) Ilustrasi Pembubuhan Tanda SNI
-) Surat pernyataan diri/Fotokopi Sertifikat ISO SNI 9001 : 2008
-) Kelengkapan dokumen lainnya, seperti :
- Daftar peralatan Utama ProdukAI
- Daftar peralatan lab
- Daftar pengendalian mutu produk
- Gambar atau desain dan foto kemasan produk
- Hasil uji percobaan produk
- Sertifikat hasil uji percobaan produk
- Sertifikat hasil uji bahan baku air mineral dan air demineral dari lab uji terakreditasi
4. Surat pernyataan diri penerapan CPPOB bagi produsen dalam negeri minimal memenuhi persyaratan level 2 ketentuan perpu CPPOB, sedangkan produsen luar negeri memenuhi Good Manufacturing Product (GMP)
5. Fotokopi sertifikat kompetensi dari Lembaga Sertifikat Profesi yang berlisensi BNSP atau yang
6. Menerapkan CPPOB minimal level 2 dan SNI ISO 9001 : 2008, SNI CAC/RCP 1 : 2011 Tentang rekomendasi nasional kode praktis prinsip umum higienis pangan
7. Sistem Manajemen Keamanan Pangan SNI ISO 22000:2009 atau revisinya.
Flowchart Mengurus SNI
|
Alur Mengurus SNI |