Apa yang dimaksud dengan kata pengadilan di bahasa Indonesia?
Arti kata di bawah dilengkapi dengan tanda v artinya verbal (bentuk kata kerja), n artinya nominal (bentuk kata benda), pb artinya peribahasa, ki artinya kiasan, a artinya kata sifat (adjektiva), Adv artinya adverbial, Jw artinya Jawa, Tek artinya teknologi, Bio artinya Biologi, kl artinya klasik, Dok artinya kedokteran atau fisiologi, Isl artinya Islam, Ark artinya Arkeologi, Geo artinya geologi, Tan artinya Tani, Stat artinya Statistika.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Pengertian pengadilan adalah n (1) dewan atau majelis yang mengadili perkara; mahkamah; (2) cara mengadili; keputusan hakim: contoh kalimatnya = semua yang tidak puas akan pengadilan hakim itu; (3) sidang hakim ketika mengadili perkara: di depan pengadilan terdakwa mungkir akan perbuatannya; (4) rumah (bangunan) tempat mengadili perkara: rumah hendaknya di muka kantor pengadilan negeri;







