Sebutkan 9 jenis najis menurut agama Islam atau ilmu fiqh dan penjelasannya?
9 jenis benda najis menurut ilmu fiqh atau agama Islam sebagai berikut :
Bangkai,darah, daging babi, kotoran manusia yang keluar dari dubur dan kubul, minuman keras, bagian anggota badan yang terpisah karena dipotong ketika hidup, wadi, kencing binatang, tahi binatang.
Penjelasannya sebagai berikut :
- Tidak semua bangkai termasuk benda najis, seperti bangkainya ikan dan belalang adalah suci.
- Minuman keras seperti arak dan oplosan adalah benda najis.
- Wadi adalah air putih kental yang keluar sebelum air kencing keluar, seorang laki-laki biasanya mengeluarkan wadi setelah mengalami kondisi seksual yang terangsang, namun tidak sampai ejakulasi.
- Segala Najis harus dihilangkan dari pakaian, tempat sholat harus dibersihkan atau disucikan.