Menu

Mode Gelap
Membeli ikan laut di depan Wikenz Mart2 Purwoasri Kediri Bentuk fi’il mudhori kata (دَرَّبَ) Darroba adalah … Bentuk fi’il mudhori kata (جَرَى) Jaro adalah … Bentuk fi’il mudhori kata (غَلَبَ) Golaba adalah … Bentuk fi’il mudhori kata (اِنْزَلَقَ) Inzalaqo adalah … Bentuk fi’il mudhori kata (سَجَّلَ) Sajjala adalah …

Fiqh

Sebutkan 3 macam najis menurut ulama’ ahli Fiqih dan penjelasannya!

khoiribadge-check

 Sebutkan 3 macam najis menurut ulama’ ahli Fiqih dan penjelasannya!

Berikut adalah 3 macam najis menurut ulama’ ahli Fiqih dan penjelasannya :

  1. Najis Mukhoffafah 
  2. Najis Mutawasithoh
  3. Najis Mugholadhoh
Sebutkan 3 macam najis menurut ulama' ahli Fiqih dan penjelasannya!

Penjelasannya sebagai berikut:

1) Najis mukhoffafah adalah najis ringan, najis mukhoffafah seperti air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan apapun kecuali air susu ibunya.

2) Najis Mutawasithoh adalah najis pertengahan di antara najis mukhoffafah dan najis mugholadhoh, najis Mutawasithoh seperti kotoran yang keluar dari kubul (penis) dan dubur (anus) manusia atau binatang, barang cair yang memabukkan.

Najis Mutawasithoh dibagi menjadi dua macam yaitu najis ainiyah dan najis hukmiyah. Najis ainiyah adalah najis yang berwujud yang dapat dilihat oleh mata 

Najis hukmiyah adalah najis yang tidak kelihatan bendanya seperti bekas air kencing, atau tumpahan minuman keras yang sudah mengering.

3) Najis Mugholadhoh adalah najis berat, najis mugholadhoh seperti air liur anjing dan babi. Jika sebuah pakaian terkena najis mugholadhoh maka cara mensucikannya dibasuh 7 kali dan salah satunya dicampur dengan tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jasa Membersihkan Rumah Kosong: Solusi praktis untuk hunian baru

2 Oktober 2025 - 07:56 WIB

Jasa Membersihkan Rumah Kosong: Solusi praktis untuk hunian baru

Cara membersihkan najis mukhoffafah dan mutawasitoh sesuai syariat

1 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Tata Cara Mandi Wajib Menurut Fiqh

8 November 2024 - 09:26 WIB

Pengertian Qodzaf, Rajam dan Zina

10 Oktober 2024 - 10:42 WIB

Syarat Pelaksanaan Hukuman Bagi Pezina

10 Oktober 2024 - 10:29 WIB

Trending di Aqidah