Bagaimana cara menghilangkan (mensucikan) najis dari badan dan pakaian?
Setiap najis yang mengenai badan manusia ataupun pakaian harus dibersihkan dan dihilangkan menggunakan metode yang sesuai dengan syari’at islam, terdapat 3 jenis najis dan cara menghilangkan (mensucikannya) sebagai berikut
- Najis Mukhoffafah atau najis ringan, seperti air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan hanya minum air susu ibunya maka cara menghilangkannya yaitu dengan memercikkan air pada pakaian yang terkena najis.
- Najis Mutawasithoh atau najis Pertengahan seperti kotoran hewan air kencing manusia maka cara menghilangkannya dengan disiram air hingga hilang bentuk bau dan rasa najis tersebut,
- Najis Mugholladhoh atau najis berat seperti air liur anjing, cara menghilangkan najis berat atau mugholladhoh adalah dengan dibasuh 7 kali dan salah satunya harus dicampur dengan tanah.