Sebutkan hukum-hukum yang terdapat di dalam agama Islam?
Hukum-hukum yang terdapat di dalam agama Islam ada lima yaitu wajib atau fardhu, sunah, haram, makruh dan mubah. Adapun hukum fardhu atau hukum wajib dibagi menjadi dua yaitu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah, Sedangkan ibadah sunnah dibagi menjadi dua yaitu Sunnah muakkad dan Sunnah ghoiru muakkad, definisinya sebagai berikut.
Fardhu adalah suatu perkara yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapatkan dosa atau sanksi dari hukum Islam, ibadah fardhu seperti puasa di bulan Ramadhan, Sholat 5 waktu dan haji bagi yang mampu.
- Fardhu ‘ain artinya yang harus dikerjakan oleh setiap pribadi muslim yang sudah mukallaf atau sudah baligh, misalnya yang termasuk dalam ibadah fardhu ‘ain adalah shalat lima waktu dan puasa Ramadhan
- Fardhu kifayah atau wajib kifayah adalah suatu aktivitas yang dianggap cukup atau tidak mendatangkan hukuman apabila sebagian orang muslim telah mengerjakannya, ibadah fardhu kifayah seperti mensholati jenazah dan menguburkannya jadi apabila di dalam suatu masyarakat sudah ada yang menshalati jenazah muslim yang meninggal maka umat muslim yang lain tidak berkewajiban melaksanakannya. namun apabila tidak ada yang menunaikannya maka semuanya mendapatkan dosa atau sanksi dari peraturan agama Islam.
Ibadah sunnah adalah ibadah yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan tidak akan mendapatkan dosa ataupun sanksi dari peraturan agama islam, Ibadah sunnah seperti shalat Sunnah rawatib, puasa senin kamis, bersedekah dan sebagainya
Ibadah sunnah muakkad adalah ibadah sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan seperti shalat Sunnah tarawih, shalat Sunnah pada hari raya idul Fitri dan pada hari raya idul Adha serta berkurban di hari raya idul Adha.
Ibadah sunnah, Ibadah sunnah biasa seperti shalat Sunnah setelah shalat fardhu.
Haram, haram adalah perkara yang apabila dikerjakan akan mendapatkan dosa dan apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala seperti meminum minuman keras apabila kita meninggalkan aktivitas minuman keras maka kita mendapatkan pahala.
Makruh adalah perkara yang ditinggalkan akan mendapatkan pahala dan apabila dikerjakan tidak mendapatkan dosa, aktivitas makruh seperti merokok, makan petai dan lain sebagainya.
Mubah, mubah adalah aktivitas yang dikerjakan tidak mendapat apa-apa namun apabila tidak dikerjakan juga tidak mendapatkan dosa, aktivitas mubah seperti : aktivitas makan minum, berbicara dengan teman dan berjalan-jalan.