Sebutkan 5 Prinsip Koperasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 5?

Sebutkan 5 Prinsip Koperasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 5?

Sebutkan 5 prinsip koperasi berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 1992 pasal 5?

Berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 1992 pasal 5, 5 prinsip koperasi sebagai berikut :

  1. Koperasi bersifat mandiri
  2. Modal diberi balas jasa secara terbatas
  3. Sisa hasil usaha yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota
  4. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
  5. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top