Sebutkan 5 prinsip koperasi berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 1992 pasal 5?
Berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 1992 pasal 5, 5 prinsip koperasi sebagai berikut :
- Koperasi bersifat mandiri
- Modal diberi balas jasa secara terbatas
- Sisa hasil usaha yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota
- Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
- Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka