![]() |
Gambar 1.0. Sebutkan 3 tugas otoritas jasa keuangan berdasarkan uu nomor 21 tahun 2011 |
Sebutkan 3 tugas otoritas jasa keuangan berdasarkan undang-undang nomor 21 tahun 2011?
Tiga tugas otoritas jasa keuangan berdasarkan undang-undang nomor 21 tahun 2011 adalah
- Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan.
- Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal.
- Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor INKB atau industri keuangan non bank yang mencakup dana asuransi, dana pensiun dan lembaga keuangan lainnya.