Sebutkan 3 Tugas Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Undang-undang Nomor 21 tahun 2011?

Sebutkan 3 Tugas Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Undang-undang Nomor 21 tahun 2011?
Gambar 1.0. Sebutkan 3 tugas otoritas jasa keuangan berdasarkan uu nomor 21 tahun 2011

Sebutkan 3 tugas otoritas jasa keuangan berdasarkan undang-undang nomor 21 tahun 2011?

Tiga tugas otoritas jasa keuangan berdasarkan undang-undang nomor 21 tahun 2011 adalah :

  1. Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan.
  2. Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal.
  3. Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor INKB atau industri keuangan non bank yang mencakup dana asuransi, dana pensiun dan lembaga keuangan lainnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top