Menu

Mode Gelap
Membeli ikan laut di depan Wikenz Mart2 Purwoasri Kediri Bentuk fi’il mudhori kata (دَرَّبَ) Darroba adalah … Bentuk fi’il mudhori kata (جَرَى) Jaro adalah … Bentuk fi’il mudhori kata (غَلَبَ) Golaba adalah … Bentuk fi’il mudhori kata (اِنْزَلَقَ) Inzalaqo adalah … Bentuk fi’il mudhori kata (سَجَّلَ) Sajjala adalah …

Fiqh

Siapa yang memandikan jenazah laki-laki dan Siapa yang memandikan jenazah wanita?

khoiribadge-check

 Siapakah yang memandikan jenazah laki-laki dan siapakah yang memandikan jenazah wanita? 

Jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki dan jenazah wanita dimandikan oleh wanita kecuali suami istri atau muhrimnya. apabila di lingkungan itu dialah mayat satu-satunya laki-laki atau dialah satu-satunya perempuan sebagai jenazah dan tidak ada muhrimnya, maka tidak dimandikan tetapi ditayamumkan, begitu pula jika daerah tersebut tidak ada air.

Sebagaimana tertulis dalam hadis riwayat Bukhari apabila seorang wanita meninggal dunia di lingkungan laki-laki dan tidak ada wanita lain kecuali dia atau seorang laki-laki meninggal dunia di lingkungan wanita dan tidak ada laki-laki lain kecuali dia hendaknya ditayamumkan kemudian dikuburkan keadaan mereka itu sama dengan keadaan tidak ada air.

Jadi dari hadis tersebut bisa dipahami apabila hanya dia seorang wanita meninggal dunia di tempat tersebut dan tidak ada wanita lain kecuali dia yang meninggal dunia maka dia ditayamumkan, dia kemudian langsung dikuburkan hal tersebut berlaku juga untuk jenazah laki-laki yang sendirian dan tidak ada selainnya kecuali dia

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jasa Membersihkan Rumah Kosong: Solusi praktis untuk hunian baru

2 Oktober 2025 - 07:56 WIB

Jasa Membersihkan Rumah Kosong: Solusi praktis untuk hunian baru

Cara membersihkan najis mukhoffafah dan mutawasitoh sesuai syariat

1 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Tata Cara Mandi Wajib Menurut Fiqh

8 November 2024 - 09:26 WIB

Pengertian Qodzaf, Rajam dan Zina

10 Oktober 2024 - 10:42 WIB

Syarat Pelaksanaan Hukuman Bagi Pezina

10 Oktober 2024 - 10:29 WIB

Trending di Aqidah