Saudara bisa berpindah ke materi hadits arba’in nawawi yang lain, semisal hadits arba’in pertama atau kedua atau yang lainnya dengan mengklik menu dropdown “Materi Hadits Arba’in” semoga membantu anda.
Hadits Ke tiga puluh tiga dari Kitab Hadits Arba’in Nawawi berisi tentang wajibnya terdakwa mendatangkan bukti dan bersumpah. Hadits ini menjelaskan apabila seseorang mengajukan sebuah perkara ke pengadilan, maka dia diwajibkan untuk bersumpah dan mendatangkan bukti yang kuat di dalam persidangan. Dengan adanya sumpah dan bukti yang ditunjukkan di dalam pengadilan, maka gugatan terdakwa bisa dikabulkan oleh hakim.
Pada masa saat ini, banyak orang mengajukan gugatan atas permasalahan yang dia hadapi, dia menuntut kepada RT, Kepala Desa ataupun bupati dan walikota di daerahnya. Namun terkadang mereka tidak membawa bukti yang kuat, bahkan sebagian dari mereka tidak mau bersumpah atas apa yang dia gugatkan.
Karena itu rosulullah memberikan pedoman kepada umatnya, apabila mengajukan gugatan di pengadilan hendaknya diiringi sumpah dan bukti yang kuat. Sumpah tersebut bisa seperti sumpah apabila dia berdusta maka Allah akan mengadzabnya.
Contoh kasus pengaduan tanah oleh Abdullah. Abdullah tidak terima tanahnya dibangun oleh Pak Saimin. Maka pak Abdullah mengajukan gugatan kepada hakim supaya tanah yang di bangun rumah oleh Pak Saimin dikembalikan lagi kepada pak Abdullah. Pak Abdullah membawa bukti surat tanah yang diverifikasi oleh Badan pertanahan Negara. Dan bersumpah di depan hakim. Apabila dia berdusta bahwa tanah tersebut bukan miliknya maka biarlah Allah SWT yang menghukumnya.
Berikut redaksi hadits ketiga puluh tiga dari kitab hadits arba’in nawawi disertai dengan tulisan latin dan artinya
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: «لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ، لَادَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ، وَلَكِنِ البَيِّنَةُ عَلَى المُدَّعِي، وَاليَمِيْنُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ( حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ البَيْهَقِيُّ هَكَذَا، بَعْضُهُ فِي الصَّحِيْحَيْنِ).
Tulisan latin hadits arba’in ke 33
‘an ibni ‘abbasin rodhiyallahu ‘anhuma anna rosulalallahi shollallahu ‘alaihi wa sallama qola lau yu’thon nasu bida’wahum, lad da’aa rijalun amwaala qoumin wa dimaa ahum, walakinnal bayyinatu ‘alal mudda’iy wal yaminu ‘ala man ankaro (haditsun hasan rowahul baihaqiy hakadza ba’dhuhu fish shohihaini)
Arti hadits arba’in ke 31
Dari Ibnu Abbas radhiallahuanhuma, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: Seandainya setiap pengaduan manusia diterima, niscaya setiap orang akan mengadukan harta suatu kaum dan darah mereka, karena itu (agar tidak terjadi hal tersebut) maka bagi pendakwa agar mendatangkan bukti dan sumpah bagi yang mengingkarinya“ . (Hadits hasan riwayat Baihaqi dan lainnya yang sebagian terdapat pada Ash shohihain)
Mengutip tulisan dr. Mu’idunillah Bashri, Berikut 5 isi atau kandungan dari hadits hasan riwayat Baihaqi di atas
- Seorang hakim harus meminta dari kedua orang yang bersengketa sesuatu yang dapat menguatkan pengakuan mereka.
- Seorang hakim tidak boleh memutuskan sebuah perkara dengan menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.
- Pada dasarnya seseorang bebas dari tuduhan hingga terbukti perbuatan jahatnya.
- Seorang hakim harus berusaha keras untuk mengetahui permasalahan sebenarnya dan menjelaskan hukumnya berdasarkan apa yang tampak baginya.
- Bersumpah hanya diperbolehkan atas nama Allah