Apa itu SIINAS?
SIINAS adalah kepanjangan dari Sistem Informasi Industri Nasional, Menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Pengertian SIINAS adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi Industri.
Apa yang Melatarbelakangi pelaporan SIINAS?
Berikut 4 hal yang melatarbelakangi pelaporan SIINAS
- Untuk menghasilkan kebijakan industri yang tepat,
- Memberikan Pemerintah data yang akurat, lengkap, dan up-to-date.
- Tersebarnya Data industri di berbagai instansi
- Terdapatnya Permasalahan dalam penyampaian data.
Apa Dasar Hukum pelaporan SIINAS?
Beberapa dasar hukum yang dijadikan pelaporan SIINAS adalah Undang-undang nomor 3 tahun 2014, Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2017 dan peraturan menteri perindustrian RI nomor 2 tahun 2019. Sebagaimana tertulis di dalam Pasal 64 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian yang berbunyi “Setiap Perusahaan Industri wajib menyampaikan Data Industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala kepada Menteri, Gubernur, dan bupati/walikota“
Dari bunyi pasal tersebut terdapat kata wajib, sehingga apabila perusahaan industri tidak melaporkan data industrinya maka dia bisa mendapatkan sanksi teguran ataupun hukuman dari Negara.
Apa Saja Jenis Perusahaan Yang Wajib Membuat SIINAS?
Adapun perusahaan yang wajib melakukan registrasi Akun SIINAS adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri dan kawasan industri, sedangkan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan, distribusi, peternakan, logistic dan lain lain tidak wajib membuat akun SIINAS. Termasuk juga perusahaan transportasi seperti JNE, JNT, WAHANA tidak diwajibkan registrasi di SIINAS.
Apa Saja jenis data yang disampaikan pada SIINAS?
Terdapat 3 jenis data yang wajib disampaikan pada SIINAS.
- Data Industri pada tahap pembangunan, seperti tenaga kerja, Investasi, Luas Lahan dan Lokasi, Rencana kapasitas produksi, Rencana kebutuhan bahan baku, Rencana pembangunan, Rencana kebutuhan energi dan air baku
- Data Industri pada tahap produksi, seperti Tenaga kerja, Investasi, Luas lahan dan lokasi, Kapasitas produksi, Bahan baku, Mesin, Penggunaan energi dan air baku, Produksi, Pemasaran, Pengelolaan lingkungan
- Data lainnya seperti Data tambahan, Klarifikasi data, Kejadian luar biasa di Perusahaan Industri
Apa Manfaat SIINAS?
Terdapat 5 manfaat pelaporan SIINAS adalah sebagai berikut
- Terpantaunya kondisi industri dan kawasan industri secara menyeluruh.
- Tersedianya data yang lengkap dan rinci bagi pimpinan, termasuk gubernur, bupati, walikota.
- Tersedianya early warning system (sistem keamanan awal) dalam rangka pengamanan industri.
- Mengurangi duplikasi (Penggandaan) pelaporan ke beberapa instansi pemerintah (BPS, BKPM, Pemda, dll)
- Simplifikasi (Kemudahan) perizinan.
Bagaimana Menghubungi Admin SIINAS?
Anda bisa menghubungi admin SIINAS melalui alamat website kemenperin.go.id/helpdesk atau bisa juga melalui live chat SIINAS di alamat siinas.kemenperin.go.id atau langsung telpon melalui nomor (021) 5265029 dengan jam operasional senin sampai jumat, mulai dari jam 08.30 – 15.00. Apabila berbagai mekanisme tersebut tidak bisa menemukan jawab bagi anda silakan hubungi kami melalui laman contact untuk mengetahui nomor whats app pegawai yang mengurusi SIINAS di Kemenperin Republik Indonesia
Bagaimana Cara Membuat Akun di SIINAS?
Untuk membuat akun di SIINAS anda harus registrasi terlebih dahulu di website SIINAS Kemenperin RI, siapkan dahulu Email, NPWP, KTP,NIB dan IUI atau SIUP anda, di dalam kotak registrasi anda akan diarahkan untuk memasukkan nama perusahaan anda, lokasi perusahaan anda, email anda, NPWP anda, NIB anda, upload dokumen scan NIB dan IUI anda, kemudian klik verifikasi. Yang menyatakan anda bukan robot, setelahnya anda akan mendapatkan email konfirmasi di email anda, apabila anda tidak menemukannya di pesan masuk, silahkan cek di folder spam email anda.
Untuk tutorial lebih lengkapnya tentang pengisian pelaporan di SIINAS, silakan lihat pada dokumen pdf dibawah