Saudara bisa berpindah ke materi hadits arba’in nawawi yang lain, semisal hadits arba’in pertama atau kedua atau yang lainnya dengan mengklik menu dropdown “Materi Hadits Arba’in” semoga membantu anda.
Berikut adalah hadits keenam dari kitab hadits arbain nawawi, hadits yang menjelaskan tentang perintah menjauhi perkara yang syubhat, sebab syhubhat dikhawatirkan bisa menjerumuskan ke dalam perbuatan haram, mempelajari dan mengamalkan hadits ini akan bermanfaat bagi kita semua supaya kita menjaga diri kita dari perkara yang syubhat.
عنْ اَبِي عَبْدِ اللّهِ النُّعْمَانِ بْن بَشِيْرٍ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْت رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : اِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَاِنّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا اُمُورٌ مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَات فَقَدْ اِسْتَبْرَاَ لِدِيْنِهِ وَ عِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعَي حَوْلَ الْحِمَى اَلَا وَ اِنَّ حِمَى اللّهِ مَحَارِمُهُ اَلَا وَاِنَّ فى الْجَسَدِ مُضْغَةً اِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَاِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ اَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ (رواه البخاري و مسلم)
Tulisan Latin : ‘An abi ‘abdillahin nu’manni bin basyiirin rodhiyallahu ‘anhuma qola : sami’tu rosulallahi shollallahu ‘alaihi wasallama yaqulu innal khalaala bayyinun wa innal kharooma bayyinun wa bainahuma umuurun musytabihaatun laa ya’lamu hunna katsiirun minannaasi, famanit taqoosy syubuhaati faqod isytabro a lidiinihi wa ‘irdhihi wa man waqo’a fisy syubuhaati wa qo’a fil kharoomi kar roo’ii yar’aa khaulal khimaa wa in khimallahi makharimuhu ala wa in fil jasadi mudhghotan idza sholakhats sholakhal jasadu kulluhu wa idza fasadats fasadal jasadu kulluhu ala wa hiyal qolbu rowahu bukhoriy wa muslim .
Artinya :
Dari Abu Abdillah Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu dia berkata, Saya mendengar Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agamanya dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya di sekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh, ketahuilah bahwa dia adalah hati “. (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Berikut 4 isi atau Kandungan Hadits di atas
- Perkara Syubhat adalah perkara yang samar-samar, masih belum jelas status kehalalan dan keharamannya.
- Menjauhi perkara yang syubhat sebab bisa menjerumuskan kedalam perbuatan haram sebagaimana penggembala kambing yang menggembalakan kambing di dekat ladang yang bukan miliknya, maka lama kelaman kambing tersebut akan masuk ke ladang yang bukan miliknya.
- Menjauhkan diri dari perbuatan dosa kecil karena hal tersebut dapat menyeret seseorang kepada perbuatan dosa besar.
- Menjaga hati dari perkara yang syubhat dan haram karena apabila hati baik maka baiklah seluruh tubuh, jika hati rusak maka bisa merusak seluruh tubuh manusia.