Berdasarkan peraturan dan kondisi terbaru saat ini di kota tarakan pada bulan Januari 2021, bagi Pegawai PNS kota Tarakan yang sudah melakukan perjalanan luar daerah wajib melakukan prosedur sebagai berikut :
1. Bagi PNS dan Non PNS yang kembali dari perjalanan atau cuti diluar daerah (luar provinsi) dengan kepentingan pribadi maka harus melakukan tes swab PCR (Polymerase Chain Reaction) dengan biaya mandiri, adapun yang melakukan perjalanan dinas maka biaya dibebankan kepada SPPD perangkat daerah pengusul
2. Bagi PNS dan Non PNS yang kembali dari perjalanan atau cuti di dalam daerah (dalam provinsi) dengan kepentingan pribadi harus melakukan test Rapid Antibodi dengan biaya mandiri.
Adapun yang dimaksud dengan perjalanan luar daerah, seperti saudara berkunjung ke Surabaya untuk menengok keluarga atau pergi ke Makassar untuk urusan bisnis.maka setiba di kota tarakan saudara wajib melakukan test swab PCR (Polymerase Chain Reaction). Apabila saudara berkunjung di dalam wilayah provinsi Kalimantan Utara, seperti berkunjung ke malinau atau ke nunukan maka saudara hanya perlu melakukan test rapid antibody. Bagi PNS yang terdapat melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Mengenai peraturan tersebut bisa saudara lihat pada surat edaran walikota Nomor : 800/878.1/ORG.
Peraturan di atas adalah bagi PNS dan pegawai perumda (perusahaan milik daerah) yang masuk kota tarakan setelah melakukan perjalanan dinas atau perjalanan pribadi ke luar daerah, Adapun bagi masyarakat biasa yang melakukan perjalanan udara (menggunakan pesawat) maka mengikuti prosedur pada umumnya. Yakni melakukan test rapid antibody untuk menunjukkan apakah calon penumpang reaktif atau tidak reaktif terhadap virus Covid 19.
Pada bulan Juni 2020, penumpang dari pesawat udara yang hanya memiliki surat keterangan uji Rapid Test Covid-19 atau surat keterangan bebas gejala seperti influensa, maka wajib menjalani uji tes PCR Covid-19 di RS Kota Tarakan atau RSUD Tarakan atau karantina di hotel/ penginapan/ mess yang telah mendapatkan sertifikasi penyelanggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Tarakan selama 14 hari yang dibiayai secara mandiri,
Namun di bulan Januari 2021, penulis melihat penumpang pesawat udara yang tiba di tarakan tidak wajib menjalani test swab, atau karantina mandiri di hotel atau mess yang lain sebagaimana yang terjadi di bulan juni 2020. Penumpang selama mempunyai kartu test rapid negatif maka bebas untuk melakukan aktifitas di kota Tarakan.
Salah satu penumpang Pesawat dari makassar yang melakukan penerbangan langsung ke Kota Tarakan, mengaku kesulitan melakukan test swab PCR. dimana tempat test swab seperti RSUD Tarakan, Rumah sakit Pertamedika, Rumah Sakit Aki Balak mengaku sudah tidak menyediakan test swab karena kehabisan stok bahan untuk melakukan test swab, sehingga penumpang tersebut melakukan tes antigen di Apotik Elmas Karang Anyar Tarakan, sebagai persyaratan administrasi untuk kembali berkantor.
Bagiamana Persyaratan Masuk Kota Tarakan Melalui Laut?
Bagi masyarakat umum yang masuk Kota Tarakan melalui jalur laut juga tidak ada kewajiban untuk melakukan test swab, sebagaimana penulis sudah mewawancarai ibu Sayyidati (bukan nama sebenarnya) yang baru melakukan perjalanan darat dan laut dari berau Kalimantan timur melalui tanjung selor kemudian menggunakan jalur laut untuk masuk kota tarakan, sama sekali tidak melakukan pemeriksaan untuk tes rapid atau swab PCR(Polymer Chain Reaction).
Bagi masyarakat Tarakan yang berkunjung ke luar wilayah provinsi Kalimantan Utara melalui jalur laut, maka diwajibkan melakukan rapid test antibody, sebagaimana penuturan Shubhan (bukan nama sebenarnya) yang telah melakukan perjalanan ke makassar melalui jalur laut.