Sosialisasi diselenggarakan dengan mengusung tema kebijakan pengembangan sentra IKM melalui pendekatan OVOP, sosialisasi diselenggarakan di ruang pertemuan Hotel Grand Citra Kota Tarakan pada tanggal 12 Nopember 2019, Kegiatan Sosialisasi OVOP dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian dilakukan pembicaraan, dimana pembicara pertama oleh bapak kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM bapak Ir. Hartono, bapak hartono memaparkan bahwa OVOP sudah lama dengan perlahan-lahan dilaksanakan di provinsi Kalimantan Utara dimana jumlah Industri Kecil Menengah (IKM) di provinsi Kalimantan Utara sampai saat ini sebanyak 2500 IKM, menurut beliau pertumbuhan ekonomi di Provinsi Kalimantan Utara cukup bagus, dikarenakan daerah baru sehingga banyak pendatang pergi ke Kalimantan Utara, terdapatnya beberapa perkebunan sawit juga mengundang oendatang untuk merantau di kaltara, Provinsi Kaltara mempunyai 2 pintu gerbang utama, yakni dari kota tarakan melalui jalur udara dan laut serta Kabupaten Nunukan yang berbatasan langsung dengan daerah sabah di Malaysia, Beliau juga mengatakan Inflasi di provinsi kaltara ini disebabkan oleh kenaikan harga tiket transportasi, pesawat misalnya, dimana harga tiket yang tinggi menyebabkan turis-turis malas datang ke Indonesia, sehingga mereka lebih memilih bepergian ke Malaysia dengan harga tiket yang lebih murah.
Kegiatan selanjutnya yakni sosialisasi tentang materi OVOP oleh bapak Edhy Siswanto, selaku mantan sesdirjen IKMA, bapak Edhy siswanto menjelaskan tentang pengertian OVOP, persyaratan sentra IKM bisa menjadi OVOP dan beberapa penghargaan OVOP oleh pemerintah kepada IKM. Menurut bapak Edhy Siswanto, OVOP itu unik, satu desa satu unik produk, produk yang dijadikan OVOP juga harus berkelanjutan, tidak bisa dijadikan OVOP produk yang musiman atau berkala, Beliau menjelaskan bahwa, OVOP mempunyai pengertian pendekatan pengembangan potensi daerah di satu wilayah untuk menghasilkan satu produk kearifan lokal, berkelas global yang khas daerah dengan memanfaatkan sumber daya lokal. Prinsip dasar produk bersifat lokal yakni produk tersebut merupakan produk khas suatu daerah, berdasarkan kemampuan sumber daya alamnya dan produk tersebut sulit ditemukan di daerah lain, misal di kota Tarakan terdapat ikan kering tipis (Ikan Pepija) yang mana jenis ikan ini tidak dapat hidup atau sulit ditemukan di daerah lain. Sehingga budidaya ikan kering tipis bisa lebih maksimal di pulau tarakan, atau seperti batik yang merupakan produk khas pulau jawa, khususnya di Jogjakarta atau di Solo, maka bagi daerah Jogjakarta mengajukan batik untuk meraih OVOP sangat potensial.
OVOP (One Village One Product) mempunyai 3 prinsip dasar sebagai berikut :
1. Prinsip dasar yang bersifat lokal
2. Kemandirian dan Kreativitas
3. Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kriteria sentra IKM yang termasuk dalam OVOP
⦁ Sentra yang menghasilkan produk yang memiliki keunikan, antara lain motif, desain produk, teknik pembuatan, keterampilan dan/atau bahan baku, yang berbasis pada kearifan lokal;
⦁ Sentra yang mampu menghasilkan produk berkualitas dan berkesinambungan;
⦁ Sentra yang telah memiliki pasar domestik (regional dan/atau nasional) dan/atau global;
⦁ Sentra yang telah memiliki kelembagaan; dan
⦁ Sentra yang mudah diakses.
Sentra bisa dibuat dengan mengkondisikan IKM di area tertentu, sentra juga bisa terbentuk secara alami, semisal di desa karanganyar ada bapak suwito yan sukses membuat tahu tempe, kemudian tetangga-tetangga lainnya meniru aktifitas beliau hingga sampai 10 rumah penduduk di desa karang anyar, sehingga desa karang anyar bisa untuk dibuatkan sentra IKM tahu tempe, Atau sebuah kasus desa Sidogiri telah dibangun sebuah industri besar pabrik kain, kemudian satu oersatu warga disekitar berniat untuk membuat pakaian, sehingga terbentuklah 20 ikm yang membuat bermacam-macam jenis pakaian, dengan jumlah 20 ikm tersebut bisa untuk membuat sentra IKM.
Bagaimanakah cara supaya sentra bisa meraih OVOP?
Terdapat beberapa aktifitas yang harus dilaksanakan supaya sentra IKM bisa meraih penghargaan OVOP. Diantaranya perlu pengusulan Sentra OVOP oleh daerah, tentunya daerah yang mengusulkan sudah menetapkan kriteria IKM yang memenuhi OVOP, daerah juga telah melaksanakan pembinaan kepada IKM, berapa lama masa pembinaannya, serta memperhatikan aspek-aspek apa saja yang memenuhi kaidah OVOP. Sebagaimana terdapat pada gambar di bawah ini :
Di akhir kegiatan sosialisasi dilakukan dialog bersama dengan pak sesdirjen dan ibu hartati selaku kepala dinas perindustrian perdagangan koperasi dan UKM, beberapa pertanyaan tersebut diantaranya mengapa usulan atau permintaan fasilitasi IKM dari beberapa daerah ada yang ditolak, juga apa yang bisa dilakukan oleh IKM untuk mendapatkan fasilitasi peralatan dan bantuan permodalan,
Ibu Hartati menjelaskan perlunya prioritas dalam fasilitasi IKM semisal jenis IKM yang difasilitasi, bahwa IKM yang difasilitasi adalah IKM yang menggunakan bahan baku lokal dan kemungkinan dikembangkan lebih mudah serta menunjukkan ciri khas produk Kalimantan utara, semisal produk anyaman rotan, dimana rotan merupakan tanaman yang tumbuh lebat di Kalimantan Utara serta sejak turun temurun sudah ada perajin rotan di suku-suku pedalaman Kalimantan utara, selain adanya bahan baku lokal yang mendukung juga perlu adanya kesiapan daerah dari segi kepemilikan tanah sah yang dimiliki pemda untuk dijadikan sebuah sentra IKM, karena kepemilikan tanah oleh pemda merupakan salah satu syarat dalam mengurus pendirian sentra IKM.
Pak Edhy Siswanto mengatakan bahwa saat ini kementerian sedang gencar membantu IKM yang berada di pesantren-pesantren dalam kegiatan Santripeneur, beberapa pesantren menerima bantuan peralatan dan mesin-mesin produksi yang berguna untuk menunjang kegiatan usahanya, pesantren yang mendapat bantuan tersebut biasanya sudah menjalankan usaha lingkup pesantren semisal kedai pesantren, pembuatan tahu tempe, kerajinan anyaman dan sebagainya. selain itu akses permodalan dan bantuan yang bisa diakses ialah berupa reimburse peralatan sebesar 30% dari kementerian, kegiatan reimburse ini semisal IKM sudah membeli peralatan mesin, sebesar Rp 20.000.000,- maka IKM mendapatkan bantuan modal sebesar 30% x Rp 20.000.0000,- = Rp 6.000.000,- beberapa persyaratan diantaranya ialah pembelian peralatan harus melalui ATM sebagai bukti transfer, bantuan peralatan dan permodalan lainnya biasanya berupa penghargaan dalam bentuk UPAKARTI, OVOP Award dan sebagainya
1 Komentar