Saudara bisa berpindah ke materi hadits arba’in nawawi yang lain, semisal hadits arba’in pertama atau kedua atau yang lainnya dengan mengklik menu dropdown “Materi Hadits Arba’in” semoga membantu anda.
Berikut
adalah hadits kesebelas dari kitab hadits arba’in nawawi, hadits yang
menjelaskan tentang Perintah meninggalkan
sesuatu yang meragukan. Sebagaimana diceritakan dalam hadits arbain nawawi yang
lain bahwa Apabila seseorang terbiasa dengan perkara yang syubhat maka orang
tersebut akan terjerumus ke dalam perkara yang haram, diibaratkan seekor domba yang digembalakan di lahan orang
yang dekat dengan lahan orang lain, maka perlahan-lahan domba tersebut akan memasuki
pekarangan orang lain. Berikut hadits kesebelas dari kitab hadits arba’in
nawawi disertai dengan tulisan latin, terjemah dan penjelasan kandungan isi
hadits. Apabila saudara mempunyai pertanyaan dan saran silahkan tulis melalui
kolom komentar dI bawah atau melalui laman kontak
عَنْ اَبِيْ مُحَمَّدِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِي بْنِ اَبِى طَالِبٍ سِبْطِ رَسُوْلِ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : دَعْ مَا يَرِيْبُكَ اِلَى مَا لَايَرِيْبُكَ (رواه الترمذى و قال : حديث حسن صحيح)
Tulisan latin
‘An Abi muhammadil hasan ibni
‘alibni abi tholibin sibthi rosulillahi shollallahu ‘alaihi wa sallama da’ ma
yaribuka ila ma la yaribuka (rowahut
turmudzi wa qo la : hadits hasan shohih)
Artinya :
Dari Abu
Muhammad Al Hasan bin Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah shallallahu`alaihi wa
sallam dan kesayangannya radhiallahuanhuma dia berkata: Saya menghafal dari
Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam (sabdanya): Tinggalkanlah apa yang
meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.. (Hadits Riwayat Turmudzi dan berkata : hadits hasan shohih).
Mengutip
tulisan dari dr. Muhammad Mu’dunillah, Berikut 6 isi atau kandungan hadits kesebelas
dari kitab hadtis arba’in nawawi :
- Perintah meninggalkan perkara yang meragukan (syubhat) dan
mengambil perkara yang halal akan melahirkan sikap waro’. - Keluar dari
ikhtilaf ulama lebih utama karena hal tersebut lebih terhindar dari perbuatan
syubhat, khususnya jika di antara pendapat mereka tidak ada yang dapat
dikuatkan. - Jika terdapat keraguan bertentangan dengan keyakinan maka keyakinan yang diambil.
- Sebuah perkara
harus jelas berdasarkan keyakinan dan ketenangan. Tidak ada harganya keraguan
dan kebimbangan. - Berhati-hati dari sikap meremehkan terhadap
urusan agama dan masalah bid’ah. - Siapa yang membiasakan perkara
syubhat maka dia akan berani melakukan perbuatan yang haram